Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai pada Kamis, 2 November 2023.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie memimpin langsung pemusnahan yaitu Rokok Ilegal dengan jumlah 7.050.620 (lebih dari 7 juta batang) dan 73,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari sampai dengan Agustus 2023.

“Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 (5,8 Miliar Rupiah) dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8,692,899,900 (8,6 Miliar Rupiah),” ungkapnya di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan barang ilegal tersebut berdasarkan beberapa surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa

“Antara lain dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut,” jelasnya.

Estty menyatakan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.

“Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, tentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” dituturkan Estty.

Kemudian, Estty juga menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  Brutal! Pemuda Bersenjata Tajam Habisi Nyawa di Bandar Lampung

“Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” paparnya.

“Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambungnya.

Selanjutnya, upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan, dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran upaya pembangunan.

“Kami mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena ‘Legal Itu Mudah’,” pungkasnya.

“Kami juga mengapresiasi, dan mengucapkan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tandasnya, (Suparman).

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Mirza Minta Jangan Pulang Dulu Sebelum Nyeruwit

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:37 WIB

Berita Lainnya

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com