Tanah Register Disorot, DPRD Lampung Tolak Alih Fungsi yang Rusak Ekologi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan penguasaan tanah di wilayah register kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan perlunya kebijakan tegas namun berkeadilan dalam menyikapi maraknya lahan hutan register yang dikuasai masyarakat, agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi warga sekitar.

Menurut Putra Jaya Umar, keberadaan tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakter berbeda, namun keduanya harus dikelola secara bijak oleh negara. Ia menekankan bahwa hutan register pada prinsipnya merupakan kawasan yang harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai hutan lindung.

“Keberadaan tanah ulayat dan hutan register sudah jelas. Menurut saya, keduanya harus dikelola secara bijak. Fungsi hutan harus dikembalikan, terlebih hutan lindung,” ujar Putra Jaya Umar, Rabu (28/1).

Politisi Golkar ini mengingatkan bahwa fungsi utama hutan lindung adalah menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai kawasan penghijauan dan penahan air. Karena itu, pola pemanfaatan yang tidak sesuai akan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

Baca Juga :  Penilaian Fiskal Kuat, DPRD Soroti Defisit dan Daya Beli

Putra Jaya Umar juga menyoroti fakta bahwa banyak kawasan hutan register di Lampung saat ini sudah berhimpitan dengan permukiman penduduk. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kehadiran negara dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.

“Misal di Lampung Tengah, ada wilayah yang diambil masyarakat lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau disewakan ke pihak lain, fungsi hutannya tidak akan bisa dimaksimalkan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi serupa di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan kemudian dirambah oleh masyarakat. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan fungsi ekologis hutan, tetapi juga membuka ruang konflik agraria yang berkepanjangan.

“Kalau dari saya, kembalikan lagi fungsi hutan itu. Jangan sampai kawasan hutan lindung berubah jadi lahan produksi yang merusak,” katanya.

Lebih lanjut, Putra Jaya Umar mendorong lahirnya kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi jangka panjang. Ia menilai, pelibatan masyarakat sekitar hutan justru menjadi kunci keberhasilan menjaga kawasan register, asalkan jenis tanaman yang dikembangkan selaras dengan fungsi hutan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Sahkan 30 Target Propemperda 2026

“Kita tetap memberdayakan masyarakat, tapi kembalikan fungsi hutan tersebut. Contohnya tanami dengan aren. Fungsi hutannya bagus, akarnya bisa sampai 10 meter ke bawah sehingga sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.

Selain manfaat ekologis, tanaman aren juga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Putra Jaya Umar, pengembangan aren mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menghasilkan produk bernilai jual, sehingga masyarakat tetap mendapatkan penghidupan tanpa harus merusak hutan.

Hal ini, menurutnya merupakan langkah strategis dalam mengurai persoalan kawasan register di Lampung. “Pengembangan tanaman aren menjadi alternatif konkret yang tidak hanya mendukung konservasi tanah dan air, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo
Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!
Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan
DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM
Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan
Sepi di Hari Pertama, Belum Ada yang Berani Mengetuk Pintu Demokrat Lampung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:22 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:05 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:47 WIB

Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB