“Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, skandal pesta narkoba di Hotel Grand Mercure yang menyeret lima pengurus HIPMI Lampung semakin disorot publik. Bukan hanya karena kelimanya lolos dari jerat pidana berat, melainkan lantaran “vonis” yang diterima justru berupa rehabilitasi singkat dua bulan atau delapan kali pertemuan.

Publik makin geram ketika menengok penanganan kasus serupa di daerah lain. Di Pekanbaru, Maret 2025, sepasang suami-istri yang hanya kedapatan 10 butir ekstasi langsung dijebloskan ke penjara. Sebulan sebelumnya, Februari 2025, seorang warga Sukajadi juga digelandang polisi karena menyimpan 15 butir pil serupa. Tak ada kata “rehab kilat” dalam kasus mereka.

Di Palangka Raya, Januari 2025, Satresnarkoba menciduk dua pria dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keduanya ditahan dan dijerat pasal narkotika. Sementara di Binjai, Sumatera Utara, 2024 lalu, polisi berulang kali mengamankan pelaku dengan barang bukti kecil: ada yang hanya 8 butir, 10 butir, hingga 15 butir ekstasi. Semua diproses hukum, bukan dilepaskan dengan dalih rehabilitasi.

Bahkan di Denpasar, awal 2023, seorang pria yang kedapatan 10 butir ekstasi plus sabu tetap dijerat pasal berlapis. Lagi-lagi, jalur rehabilitasi tak dijadikan karpet merah.

Bandingkan dengan Lampung: pesta narkoba di hotel mewah, melibatkan pengurus organisasi pengusaha muda, tapi selesai dengan “rehab kelas sore” delapan kali pertemuan. Publik wajar curiga ada perlakuan istimewa di balik meja penyidik.

Baca Juga :  KPK Supervisi Di Lampung, Antusias Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Luar Biasa

Karena itu, desakan makin keras agar BNN Pusat segera mengaudit menyeluruh dan lebih transparan kepada Kepala BNN Lampung serta para penyidik yang terlibat dalam OTT Grand Mercure.

Tanpa langkah ini, wajah hukum di Lampung kian tampak absurd: keras kepada rakyat kecil yang membawa beberapa butir, lunak kepada elite muda berduit yang berpesta di hotel berbintang.

Kocak, kejadian buat malu lembaga eh sekarang HIPMI Lampung sendiri buru-buru “cuci tangan” memecat kelima anggotanya. Ketua HIPMI menegaskan, tindakan mereka murni kesalahan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pejabat daerah.

Baca Juga :  Wartawan Kandidat Diduga Terkena Intimidasi Verbal Keluarga Robiatul Adawiyah

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan yang mencoreng nama organisasi jadi semakin banyak drama Koreanya. Mereka langsung diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak menyeret nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal maupun Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Namun, publik sudah terlanjur mencatat: pesta narkoba VIP di Lampung hanya dihargai dengan rehab recehan. Sebuah preseden yang menampar rasa keadilan. Kalau kata Habib Ahmad Albar dengan judul Tausiahnya “DUNIA INI PANGGUNG SANDIWARA”.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB