PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Banding PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Billie Apta Naufal Bin Buntoyo 10 Tahun Penjara

 

 

berandalappung.com —Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Billie Apta Naufal Bin Buntoyo (22). Alasannya majelis hakim tingkat banding PT Tanjungkarang yang terdiri dari ketua, Sri Asmarani SH, CN, serta H. Aksir SH,MH, dan M. Saryana SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, sepakat jika pengacara terbukti bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dia” sebagaimana dakwaan alternatief kedua Penuntut Umum.

Dalam putusan bernomor XXX/PID.SUS/2025/PT TJK yang dibacakan hari Selasa, 12 Agustus 2025 lalu, terungkap beberapa pertimbangan. Antara lain, bahwa untuk penyelesaian perbuatan yang dilakukan bukan pencuri dengan jalan menikahkan penipu dengan Saksi korban berinisial PF.

Tetapi yang dijadikan pertimbangan bahwa pada diri sendiri tidak ada sedikit pun rasa bersalah dan menyesal.

Justru saat mengetahui Saksi korban hamil, dia malah menghindar. Dan ketika korban akan melahirkan, seharusnya kriminal yang merupakan seorang siswa sudah mengetahui untuk melahirkan dibutuhkan bantuan dokter, namun bukannya membawa korban ke rumah sakit, penjahat membawa Saksi korban ke hotel.

Tak ada sedikit pun rasa kekhawatiran pada diri sendiri terhadap nyawa Saksi korban dan anak yang dikandungnya. Dan membiarkan Saksi korban melahirkan anaknya sendiri di toilet hotel dan anak yang dilahirkan meninggal dunia. Terdakwa membiarkan dan meninggalkan Saksi korban sendirian di hotel dengan alasan mau kuliah.

Baca Juga :  Gerindra Lampung Mantap Dorong Rahmat Mirzani Djausal Maju Pilgub Lampung

Bahwa dari Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan tidak terdapat selaput dara dan jalan lahir landau. Hal tersebut sebagai tanda pernah melahirkan dan sesuai hasil konsultasi USG Rahim.

Majelis hakim tingkat banding pun menilai jika pertimbangan yuridis majelis hakim tingkat pertama tentang terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan, dan terbuktinya tindak pidana yang dilakukan serta menjatuhkan hukuman pidana, telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan yang cukup.

Karenanya majelis hakim tingkat banding berketetapan menguatkan putusan PN Tanjungkarang Nomor XXX/Pid.Sus/2025/PN Tjk tanggal 15 Juli 2025 yang dimintakan banding. Serta perintah penahanan tetap ditahan dan membebankan biaya perkara.

Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) penipuan Indra Sukma, SH, dan Ismet Yadi, SH, mengajukan banding ke PT Tanjungkarang. Dalam memori banding, PH meminta majelis hakim tingkat banding, menerima banding pembanding. Lalu, batalnya putusan PN.Tjk Nomor XXX/Pid.Sus/2025/PN.Tjk tanggal 15 Juli 2025.

Kemudian ditetapkan penipuan tidak berbahaya. Serta memerdekakan dan memerdekakan segala bentuk hukuman hingga merehabilitasi nama baik penipu.

Banding ini dicapai atas putusan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hendro Wicaksono, SH, MH, yang menjatuhkan vonis lebih berat pelaku kejahatan persetubuhan terhadap anak atas nama Terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo, Selasa 15 Juli 2025.
Dalam sidang tuntutan Selasa, 17 Juni 2025 lalu, penangkapan Billie Apta Naufal bin Buntoyo oleh JPU dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak lanjut

“Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat ringkasan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dia” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atau UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

JPU pun menuntut agar terdakwa melakukan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terpencil ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.

Baca Juga :  Narasi Penolakan BEM Unila di PKKMB, Mahasiswa Baru Bingung dengan Aksi di Panggung UKM

Namun oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, terdakwa malah dihukum lebih berat. Yakni 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada penipu selama sepuluh tahun,” tegas ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat membacakan putusan, Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan perbuatan kejahatan Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Antara lain, penipuan malah meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel. Kemudian perbuatan tersebut terjadi pada korban yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2021. Pada waktu itu, bertempat di salahsatu Hotel di Bandarlampung, penjahat telah merayu korban berinisial PF yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan dinikahi. Atas kejadian ini orang tua korban pun lantas melapor ke polisi. (merah)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Ketua IWO Lampung Aprohan Tempuh Jalur Hukum Atas Kelalaian PT. Bintang Trans Kurniawan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:04 WIB

Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar

Berita Terbaru

Pendidikan

Hotel Serangga dan Refugia Jadi Solusi Ekologis Pengendalian Hama

Minggu, 12 Okt 2025 - 17:34 WIB

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB