Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
berandalappung.com— Raja Basa,puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aspirasi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, 22 Juli 2026.
Mereka menuntut transparansi penegakan hukum dan mendesak pengusutan tuntas atas dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Aksi yang mewarnai halaman Kejati Lampung tersebut ditandai dengan aksi membakar ban bekas. Kepulan asap hitam membumbung tinggi sebagai lambang keprihatinan mahasiswa terhadap kondisi penegakan hukum nasional yang dinilai masih tebang pilih.
Koordinator Lapangan AMPL, Jayana Rifaldi P.P., menegaskan bahwa aksi ini merupakan kritik keras terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi politik maupun jabatan.
“Aksi bakar ban ini adalah simbol matinya hukum dan keadilan apabila perkara tidak ditangani secara transparan dan berlandaskan alat bukti sah,” kata Jayana di lokasi aksi, Rabu.
Desak Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Dalam tuntutannya, AMPL mendesak penyidik menelusuri secara menyeluruh barang bukti yang disita dalam proses penggeledahan, termasuk temuan emas dan uang tunai.
AMPL meminta transparansi terkait asal-usul serta alur lalu lintas dana tersebut agar tidak memicu keraguan publik.
“Proses hukum harus terang benderang. Jika ada barang bukti sitaan seperti emas atau uang tunai, asal-usul dan aliran dananya wajib dibuka ke publik,” ujar Jayana.
Kritik Perang Opini dan Catut Nama Presiden
Selain menuntut transparansi bukti fisik, massa AMPL menyayangkan munculnya wacana yang berpotensi membelokkan substansi perkara menjadi sekadar perang opini di ruang publik.
Menurut Jayana, pembuktian perkara tindak pidana korupsi harus diselesaikan melalui koridor hukum dan pembuktian material di pengadilan, bukan melalui narasi media yang menggiring opini.
AMPL juga mengingatkan agar para pihak yang terseret kasus tidak memanfaatkan nama Presiden Republik Indonesia maupun institusi negara sebagai tameng pembelaan pribadi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai prosedur hukum tanpa memandang jabatan atau latar belakangnya,” tegasnya.
Mengakhiri aksinya, massa AMPL menyatakan commitment untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU ini hingga tuntas. Mereka menekankan bahwa hilangnya kepastian hukum hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.(***)
Editor : alex jefri











