UTB Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTB Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”

 

berandalappung.com— Tanjung Karang, acara tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Arief Hidayat, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh akademisi hukum UTB Lampung, Topan Indra Karsa.

Rektor UTB Lampung, Achmad Moelyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Hakim MK berbagi wawasan kepada civitas academica.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prof. Arief Hidayat yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan dan pengalaman terkait dinamika hukum pemilu pasca putusan MK,” ujarnya.

Diskusi publik ini diikuti dosen, mahasiswa, serta undangan dari berbagai kalangan.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang akademik untuk memahami implikasi putusan MK terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung

Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof Arief Hidayat menyampaikan bahwa putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan sadar hukum.

“Hari ini kita diskusi publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi,” terang Arief Hidayat

Ia menambahkan, peran mahasiswa tentang kesadaran hukum harus maksimal. mulai ditumbuhkan untuk peduli dengan hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya menjelaskan putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum.” pungkasnya.

Perlu diketahui konteks Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu keputusan penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Sapu Bersih Penghargaan, Komitmen di Balik Prestasi Nyata

Dalam putusan ini, MK menegaskan sejumlah poin krusial terkait sistem pemilu, di antaranya penguatan prinsip keadilan elektoral, kepastian hukum bagi peserta pemilu, serta penegasan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Putusan tersebut lahir dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu isu yang banyak disorot adalah soal transparansi rekapitulasi suara, ambang batas pencalonan presiden, serta perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.

Menurut para pakar hukum tata negara, implikasi putusan ini bukan hanya teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut arah konsolidasi demokrasi ke depan.

Diskursus mengenai transformasi pemilu pun menjadi relevan, terutama menjelang agenda politik nasional di tahun-tahun mendatang.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI
Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?
Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi
Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930

Jumat, 26 September 2025 - 20:49 WIB

“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”

Berita Terbaru

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB