UTB Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTB Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”

 

berandalappung.com— Tanjung Karang, acara tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Arief Hidayat, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh akademisi hukum UTB Lampung, Topan Indra Karsa.

Rektor UTB Lampung, Achmad Moelyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Hakim MK berbagi wawasan kepada civitas academica.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prof. Arief Hidayat yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan dan pengalaman terkait dinamika hukum pemilu pasca putusan MK,” ujarnya.

Diskusi publik ini diikuti dosen, mahasiswa, serta undangan dari berbagai kalangan.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang akademik untuk memahami implikasi putusan MK terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Juga :  Ketua Umum IKAPERTA Unila Dipercaya Pimpin Sektor Pangan Lampung

Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof Arief Hidayat menyampaikan bahwa putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan sadar hukum.

“Hari ini kita diskusi publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi,” terang Arief Hidayat

Ia menambahkan, peran mahasiswa tentang kesadaran hukum harus maksimal. mulai ditumbuhkan untuk peduli dengan hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya menjelaskan putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum.” pungkasnya.

Perlu diketahui konteks Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu keputusan penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga :  Audit HGU, Jangan Jadikan SGC Kambing Hitam

Dalam putusan ini, MK menegaskan sejumlah poin krusial terkait sistem pemilu, di antaranya penguatan prinsip keadilan elektoral, kepastian hukum bagi peserta pemilu, serta penegasan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Putusan tersebut lahir dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu isu yang banyak disorot adalah soal transparansi rekapitulasi suara, ambang batas pencalonan presiden, serta perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.

Menurut para pakar hukum tata negara, implikasi putusan ini bukan hanya teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut arah konsolidasi demokrasi ke depan.

Diskursus mengenai transformasi pemilu pun menjadi relevan, terutama menjelang agenda politik nasional di tahun-tahun mendatang.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:11 WIB

Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:09 WIB

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com