Selundupkan 8 Kilogram Narkotika, Dua Warga Denpasar dan Satu dari Sampang Ditangkap Polres Lamsel

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalamppung.com- LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut dan dua penangkapannya terpisah yakni di Pulau Bali dan Madura.

Pertama tersangka VS (50) warga Denpasar Selatan, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, ditangkap pada tanggal 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram Ganja.

Baca Juga :  ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Selanjutnya tersangka S (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP, bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni.

Sedangkan S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan.

“Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru,” kata Kapolres, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  Maknai Ramadhan 1446 H, Dirnarkoba : Merubah Lelah Manjadi Lilah.

AKBP Yusriandi menyebut, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin.

Penulis : Agus Parmentaher

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB