Selundupkan 8 Kilogram Narkotika, Dua Warga Denpasar dan Satu dari Sampang Ditangkap Polres Lamsel

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalamppung.com- LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut dan dua penangkapannya terpisah yakni di Pulau Bali dan Madura.

Pertama tersangka VS (50) warga Denpasar Selatan, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, ditangkap pada tanggal 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram Ganja.

Baca Juga :  KNPI Pesawaran : Mencegah Miras dan Narkoba, Perbanyak Kegiatan Positif

Selanjutnya tersangka S (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP, bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni.

Sedangkan S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan.

“Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru,” kata Kapolres, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  Kejari Way Kanan Geledah Kampung Bandar Dalam, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020–2022

AKBP Yusriandi menyebut, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin.

Penulis : Agus Parmentaher

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB