Selundupkan 8 Kilogram Narkotika, Dua Warga Denpasar dan Satu dari Sampang Ditangkap Polres Lamsel

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalamppung.com- LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut dan dua penangkapannya terpisah yakni di Pulau Bali dan Madura.

Pertama tersangka VS (50) warga Denpasar Selatan, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, ditangkap pada tanggal 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram Ganja.

Baca Juga :  Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Selanjutnya tersangka S (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP, bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni.

Sedangkan S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan.

“Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru,” kata Kapolres, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

AKBP Yusriandi menyebut, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin.

Penulis : Agus Parmentaher

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI
Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB