Selundupkan 8 Kilogram Narkotika, Dua Warga Denpasar dan Satu dari Sampang Ditangkap Polres Lamsel

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalamppung.com- LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut dan dua penangkapannya terpisah yakni di Pulau Bali dan Madura.

Pertama tersangka VS (50) warga Denpasar Selatan, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, ditangkap pada tanggal 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram Ganja.

Baca Juga :  Deklarasi Perang terhadap LGBT, Koordinator Lampung Anti-LGBT Godok Strategi Perda Pelarangan

Selanjutnya tersangka S (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP, bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni.

Sedangkan S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan.

“Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru,” kata Kapolres, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  BEM STKIP Desak Keluarkan SK Pemecatan, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

AKBP Yusriandi menyebut, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin.

Penulis : Agus Parmentaher

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB