Sidang Korupsi Proyek PDAM Way Rilau, Kuasa Hukum Gugat Lonjakan Kerugian Rp19,8 M

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlangsung sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau.

Berlangsung sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau.

Berandalappung.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung pada Jumat (7/2/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Daniel Sandjaja.

Terdakwa Daniel Sandjaja, yang perkaranya teregistrasi dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk, sebelumnya telah mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya dari kantor pengacara Heri Hidayat & Partners pada Kamis (30/1/2025).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyoroti dua hal utama terkait dakwaan Penuntut Umum.

Keberatan atas Identitas dalam Dakwaan

Poin pertama yang disoroti dalam eksepsi adalah dugaan ketidaktepatan identitas terdakwa dalam dakwaan.

Penuntut Umum mencantumkan bahwa Daniel Sandjaja adalah owner PT. Kartika Ekayasa.

Namun, menurut tim kuasa hukum, hal ini keliru karena dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, suatu perusahaan memiliki tiga organ utama, yaitu pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Baca Juga :  Bunga Mayang Seret 7 Sanggar ke Meja Hukum, Diduga Bajak Kostum Tari

“Klien kami tidak termasuk dalam ketiga unsur tersebut. Dia bukan pemegang saham, bukan direksi, dan juga bukan komisaris. Memaksakan identitasnya sebagai owner PT. Kartika Ekayasa adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.

Keberatan atas Uraian Kerugian Negara

Poin kedua dalam eksepsi berkaitan dengan uraian kerugian negara dalam dakwaan. Penuntut Umum menyebut bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp19,8 miliar, tetapi tidak menjelaskan secara rinci ke mana aliran dana tersebut, siapa yang menikmatinya, atau pihak yang diuntungkan.

“Seharusnya dalam dakwaan diuraikan dengan jelas, cermat, dan lengkap terkait aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut,” tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan signifikan dalam perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar di media sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, kerugian negara disebut hanya sekitar Rp2 miliar, dan terdakwa telah mengganti sebagian sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  Guru Diperas Administrasi, Ditinggal Perlindungan Dehumanisasi di Dunia Pendidikan

Namun, dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan, angka kerugian negara membengkak menjadi Rp19,8 miliar berdasarkan perhitungan akuntan publik.

“Apakah Kejaksaan lebih mempercayai perhitungan akuntan publik dibandingkan hasil audit resmi BPK? Padahal, BPK adalah lembaga negara yang sah dan memiliki wewenang dalam menghitung audit keuangan negara sesuai amanat undang-undang,” tegas kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa hasil audit BPK tidak ditemukan dalam berkas perkara yang ada di persidangan. Mereka menduga ada upaya untuk mengaburkan fakta hukum dalam kasus ini.

“Kami akan mengungkap hal ini lebih lanjut apabila sidang berlanjut ke tahap pembuktian,” pungkasnya.

Sidang putusan sela pada Jumat (7/2/2025) akan menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Jika eksepsi diterima, perkara bisa dihentikan tanpa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Namun, jika ditolak, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Berita Terkait

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Berita ini 416 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Berita Terbaru