Polres Way Kanan Selesaikan Kasus Pencurian Motor ABH dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. Foto: Ist

Konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. Foto: Ist

Berandalappung.com – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menggelar konferensi pers terkait hasil gelar perkara khusus kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kecamatan Way Tuba.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili dan Kapolsek Way Tuba Iptu Boby.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, serta pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara.

Kronologi Kejadian dan Proses Penyelesaian

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua ABH berinisial AS (14) dan DR (14) pada 28 Januari 2025 di halaman rumah warga di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban DS dan pihak keluarga pelaku akhirnya memilih menyelesaikan perkara ini melalui musyawarah kekeluargaan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa masyarakat yang sebelumnya meminta kejelasan terkait status hukum kedua ABH.

Baca Juga :  Pemda Way Kanan Dukung dan Support Institusi Hukum Dalam Pembangunan

“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami melakukan gelar perkara dengan menghadirkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa perkara ini diselesaikan secara restorative justice,” jelasnya.

Kesepakatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk BAPAS Kelas II B Kotabumi, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Wendy Heri Haslin menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak, hukum yang berlaku berbeda dengan hukum orang dewasa.

“Semua prosedur sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Ke depan, masyarakat perlu lebih memahami konsep restorative justice, terutama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang semakin menekankan pendekatan ini,” ujarnya.

Pihak korban juga telah menerima keputusan ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Orang tua DS menyatakan bahwa mereka telah memaafkan kedua ABH dan menerima penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

“Memaafkan adalah perbuatan mulia. Kami sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama,” katanya.

Baca Juga :  Rico Anggara Terpilih Aklamasi, Pimpin PWI Way Kanan Masa Bakti 2024-2027

Sementara itu, keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat.

Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak mereka agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Perwakilan masyarakat, M. Yusuf, yang sebelumnya ikut dalam aksi unjuk rasa, juga mengakui bahwa terjadi miskomunikasi dalam memahami proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Setelah mendengar penjelasan dari penyidik dan BAPAS, saya menyadari bahwa semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur. Apalagi korban juga telah menerima dan menandatangani kesepakatan damai,” ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak menerima keputusan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Gelar perkara khusus ini menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi yang lebih baik, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Restorative justice tidak hanya menghindarkan anak-anak dari stigma negatif akibat proses peradilan formal, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya serta belajar dari kesalahan.

Polres Way Kanan berharap pendekatan serupa dapat terus diterapkan dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, guna menciptakan keadilan yang lebih humanis dan mendukung pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB