Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Terdakwa saat Mengikuti Persidangan di PN Kota Agung, Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

Ketiga Terdakwa saat Mengikuti Persidangan di PN Kota Agung, Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

 

Berandalappung.com, Tanggamus – Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat yakni Andreas Dasilfa Iswari, Jitur dan Sukur akhirnya divonis 8 bulan penjara

Berdasarkan penelusuran pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Kota Agung, ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024

Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan oleh Andina Naferda, S.H. selaku Humas PN Kota Agung yang menyebutkan bahwa selain vonis 8 bulan mereka juga diwajibkan membayar denda Rp. 4 juta

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina kepada Media pada Rabu, (24/4/2024).

Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena masih dalam masa pikir-pkkir , JPU mengajukan pikir-pikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten.

Baca Juga :  Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini, karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan Pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara pemilu maupun pemilihan,”pungkas Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa.

 

 

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 667 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru