Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Terdakwa saat Mengikuti Persidangan di PN Kota Agung, Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

Ketiga Terdakwa saat Mengikuti Persidangan di PN Kota Agung, Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

 

Berandalappung.com, Tanggamus – Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat yakni Andreas Dasilfa Iswari, Jitur dan Sukur akhirnya divonis 8 bulan penjara

Berdasarkan penelusuran pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Kota Agung, ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan oleh Andina Naferda, S.H. selaku Humas PN Kota Agung yang menyebutkan bahwa selain vonis 8 bulan mereka juga diwajibkan membayar denda Rp. 4 juta

Baca Juga :  Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina kepada Media pada Rabu, (24/4/2024).

Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena masih dalam masa pikir-pkkir , JPU mengajukan pikir-pikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten.

Baca Juga :  Kotak Kosong Menang di Pilkada, ASN Akan Pimpin Pemerintahan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini, karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan Pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara pemilu maupun pemilihan,”pungkas Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa.

 

 

Berita Terkait

Tidak Terima Korban Laka Meningal Dunia Dijadikan Tersangka, Keluarga Tuntut Keadilan
Polisi Hentikan Laporan Petani Singkong di Kota Baru
Suami Selebgram Lampung Anastasia Resmi Jadi Tersangka KDRT
Calon Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, Kecam Keras Kekerasan Terhadap Anastasia Baya
Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya
Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar
Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Tidak Terima Korban Laka Meningal Dunia Dijadikan Tersangka, Keluarga Tuntut Keadilan

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Polisi Hentikan Laporan Petani Singkong di Kota Baru

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Suami Selebgram Lampung Anastasia Resmi Jadi Tersangka KDRT

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:34 WIB

Calon Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, Kecam Keras Kekerasan Terhadap Anastasia Baya

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

Kamis, 12 September 2024 - 13:32 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar

Selasa, 10 September 2024 - 21:28 WIB

Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar

Berita Terbaru