Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Terdakwa saat Mengikuti Persidangan di PN Kota Agung, Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

Ketiga Terdakwa saat Mengikuti Persidangan di PN Kota Agung, Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

 

Berandalappung.com, Tanggamus – Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat yakni Andreas Dasilfa Iswari, Jitur dan Sukur akhirnya divonis 8 bulan penjara

Berdasarkan penelusuran pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Kota Agung, ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan oleh Andina Naferda, S.H. selaku Humas PN Kota Agung yang menyebutkan bahwa selain vonis 8 bulan mereka juga diwajibkan membayar denda Rp. 4 juta

Baca Juga :  Operasi Lilin Krakatau 2024, Sinergi Maksimal Amankan Nataru di Lampung

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina kepada Media pada Rabu, (24/4/2024).

Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena masih dalam masa pikir-pkkir , JPU mengajukan pikir-pikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten.

Baca Juga :  GP2AN Gelar Aksi dan Adumas di Kejati, Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinas Pemkot Metro

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini, karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan Pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara pemilu maupun pemilihan,”pungkas Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa.

 

 

Berita Terkait

Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya
Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP
Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan
Kapolresta Bandar Lampung Antar Motor Driver Ojol Korban Perampasan Hingga Berikan Tali Asih
Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Maksimal di Bakauheni Jelang Arus Mudik Nataru
Pelaku Pengeroyokan Remaja di Bandar Lampung Serahkan Diri
Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Personel Polresta Bandar Lampung Diperiksa
Berita ini 623 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:22 WIB

Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:18 WIB

Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:03 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Antar Motor Driver Ojol Korban Perampasan Hingga Berikan Tali Asih

Berita Terbaru

Ilustrasi:Net

Humaniora

Syarat Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:37 WIB

Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:23 WIB