Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Terdakwa saat Mengikuti Persidangan di PN Kota Agung, Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

Ketiga Terdakwa saat Mengikuti Persidangan di PN Kota Agung, Tanggamus. Foto : Dokumentasi.

 

Berandalappung.com, Tanggamus – Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat yakni Andreas Dasilfa Iswari, Jitur dan Sukur akhirnya divonis 8 bulan penjara

Berdasarkan penelusuran pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Kota Agung, ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024

Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan oleh Andina Naferda, S.H. selaku Humas PN Kota Agung yang menyebutkan bahwa selain vonis 8 bulan mereka juga diwajibkan membayar denda Rp. 4 juta

Baca Juga :  PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina kepada Media pada Rabu, (24/4/2024).

Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena masih dalam masa pikir-pkkir , JPU mengajukan pikir-pikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten.

Baca Juga :  Humanika Mengucapkan Selamat Kepada Mantan Aktivis, Tapi Disayangkan Bukan Alumni Hukum Unila Menjadi WR II

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini, karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan Pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara pemilu maupun pemilihan,”pungkas Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa.

 

 

Berita Terkait

Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target 523 Persen
Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga
Kepala Dinas Kehutanan Klarifikasi Terkait Illegal Logging Di Pesisir Barat, TNI AD Sudah Turun Membantu
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Selamat Datang Mas Dito di Gedung Putih Merah, Suasana Malam Yang Panjang: Dari OTT ke Pemeriksaan KPK
Aktifis GERMASI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton Ilegal di Register 43B Krui Utara
Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay
Dugaan Bobrok Pengelolaan DD Sukaraja Terkuak, Audit APIP Temukan Penyimpangan DD
Berita ini 650 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:13 WIB

Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target 523 Persen

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:35 WIB

Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:48 WIB

Kepala Dinas Kehutanan Klarifikasi Terkait Illegal Logging Di Pesisir Barat, TNI AD Sudah Turun Membantu

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:47 WIB

Selamat Datang Mas Dito di Gedung Putih Merah, Suasana Malam Yang Panjang: Dari OTT ke Pemeriksaan KPK

Berita Terbaru