6 Pasangan Calon Kepala Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

KPU Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa keenam paslon tersebut berasal dari Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, dan Pringsewu.

Hermansyah merinci bahwa di Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Sementara di Pesisir Barat, gugatan berasal dari pasangan Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.

Baca Juga :  KPU Pesawaran Minta Pantarlih Tidak Memakai Joki saat Pencoklitan

“Untuk Kabupaten Mesuji, gugatan diajukan oleh Suprapto dan Fuad Amrulloh, sedangkan di Tulang Bawang, pasangan Hendriwansyah dan Danial Anwar yang mengajukan gugatan,” jelas Hermansyah, Senin (9/12/2024).

Di Kabupaten Pringsewu, pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda juga tercatat mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Hermansyah, gugatan dari Pringsewu sempat diajukan pada detik-detik terakhir, meskipun melebihi batas waktu 3×24 jam.

Baca Juga :  36 Ribu Relawan Siap Dukung Pemenangan RMD-Jihan di Pilgub Lampung

Namun, MK tetap menerima gugatan tersebut untuk didaftarkan.

Sementara itu, terkait pasangan calon dari Kabupaten Way Kanan, Hermansyah mengatakan belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Kami masih menunggu hingga pukul 23.59 malam nanti untuk memastikan apakah ada pasangan calon dari Way Kanan yang mendaftarkan gugatan ke MK,” tandas Hermansyah.

Gugatan-gugatan ini mencerminkan dinamika politik pasca-Pilkada di Provinsi Lampung, dengan beberapa pasangan calon memanfaatkan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Berita Terbaru

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB