Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat terdapat enam pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa keenam paslon tersebut berasal dari Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, dan Pringsewu.
Hermansyah merinci bahwa di Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Sementara di Pesisir Barat, gugatan berasal dari pasangan Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.
“Untuk Kabupaten Mesuji, gugatan diajukan oleh Suprapto dan Fuad Amrulloh, sedangkan di Tulang Bawang, pasangan Hendriwansyah dan Danial Anwar yang mengajukan gugatan,” jelas Hermansyah, Senin (9/12/2024).
Di Kabupaten Pringsewu, pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda juga tercatat mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Hermansyah, gugatan dari Pringsewu sempat diajukan pada detik-detik terakhir, meskipun melebihi batas waktu 3×24 jam.
Namun, MK tetap menerima gugatan tersebut untuk didaftarkan.
Sementara itu, terkait pasangan calon dari Kabupaten Way Kanan, Hermansyah mengatakan belum ada kejelasan hingga saat ini.
“Kami masih menunggu hingga pukul 23.59 malam nanti untuk memastikan apakah ada pasangan calon dari Way Kanan yang mendaftarkan gugatan ke MK,” tandas Hermansyah.
Gugatan-gugatan ini mencerminkan dinamika politik pasca-Pilkada di Provinsi Lampung, dengan beberapa pasangan calon memanfaatkan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.