Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino memberikan keterangan kepada media berandalappung.com Selasa, (25/6/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilantik, sebanyak 1320 pentarlih diterjunkan bertugas untuk mencoklit ke masyarakat, dan di target sehari lima orang untuk di coklit,” ujarnya.
Yatin pun menegaskan, KPU Pesawaran sudah memetakan wilayah padat pemilih, dan pemilih yang tidak terlalu banyak.
“Pemilih padat tersebut tersebar di wilayah Kedondong, Gedong Tataan, Way Lima. Sementara daerah tidak terlalu padat adalah wilayah pegunungan,” urai Yatin.
Karena jumlah di setiap TPS untuk Pilkada 2024 sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 maksimal 600 pemilih.
Yatin pun menjelaskan, permasalahan dilapangan adalah terkendala oleh sinyal, untuk di daerah-daerah susah jaringan terutama di daerah pegunungan.
“Tetapi tidak dijadikan kendala, karena memang petugas pantarlih ditugaskan sesuai prosedur,” ujarnya.
Yatin berharap kepada petugas pantarlih bekerja sesuai dengan regulasi, pada saat mencoklit mengunakan identitas sebagai pantarlih.
“Karena pantarlih adalah ujung tombaknya KPU dalam pendataan dan pemetaan terhadap pemilih. Jadi kinerjanya harus mendata yang akurat, selain itu masa kerja pantarlih sangat terbatas, akurasi data tepat sasaran,” harapnya.
“Disaat bekerja dilapangan adalah benar-benar pantarlih yang sudah di SK kan oleh KPU, tidak bisa diwakilkan oleh siapapun,” pungkas Yatin.
Perlu diketahui Penyusunan data pemilih telah dimulai sejak 24 Juni – 24 Juli 2024, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.