Waduh, Ratusan Surat Suara Caleg di TPS Tanjung Senang Dicoblos Duluan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Proses pemungutan suara di TPS 19 Kelurahan Waykandis Bandarlampung harus dihentikan sementara. Penghentian itu dikarenakan adanya surat suara yang telah tercoblos.


Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, mendapatkan laporan dari masyarakat yang hendak mencoblos sekitar pukul 10.30 WIB, bahwa ada surat suara rusak karena sudah tercoblos, dilansir dari 
harianmomentum.com. Rabu, (14/2/2024).


“Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos awalnya kita anggap rusak. Dia tuker dan diberikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi,” kata Hasanuddin, Rabu (14-2-2024).

 

Atas sasar itu, Bawaslu meminta PTPS untuk pemungutan suara dihentikan.

 

“Akhirnya kita setelah berkordinasi kita intruksikan untuk dihentikan. DPT di TPS ini ada 260 dan DPTb 7. Dan yang sudah memilih ada 115,” terangnya.

Baca Juga :  Staf ahli Kemenkumham Lucky Agung Binarto Siap Jadi PJ Gubernur Lampung, Mohon doanya

 

Hasan menyebutkan, surat suara yang telah tercoblos terdapat disurat suara DPRD kota dan DPRD provinsi.

 

“Kita temukan disurat suara kota dan provinsi sudah tercoblos. Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di provinsi dan kota,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong
Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah
Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030
Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan
100 Hari Kerja Mirza-Jihan: Fokus Sinergi, Infrastruktur dan Desa
Sah! Mirza-Jihan Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Eva dan Deddy Amarullah Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:41 WIB

Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:16 WIB

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:22 WIB

Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan

Berita Terbaru