Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Proyek Jalan Lampura, Dugaan Setoran 20 Persen Terbongkar

 

Dua proyek jalan senilai Rp6,8 miliar diduga dikendalikan dari balik meja. Perusahaan disebut hanya dipinjam, fee 3 persen mengalir, sementara sebelum tender diduga ada setoran 20 persen. Kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar.

berandalappung.com— Kota Baru, delapan orang tersangka kini ditahan Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.

Kasus yang telah berjalan bertahun-tahun itu kembali mengemuka setelah penyidik menahan para tersangka. Di balik dua proyek jalan tersebut, penyidik menemukan dugaan permainan sejak proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan.

Nilainya tidak kecil. Dua proyek itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp6,83 miliar. Namun, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,08 miliar.

Dua proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung dan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan dugaan korupsi berkaitan dengan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta proses pengadaan yang diduga telah dikondisikan.

Screenshot

“Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019,” kata Donny.

Perusahaan Ada di Atas Kertas, Pekerjaan Dijalankan Orang Lain

Pada proyek Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, CV Al Fath Hakiki tercatat sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak Rp3,47 miliar. Direktur perusahaan tersebut adalah Dian Afrina.

Namun, menurut penyidik, perusahaan tersebut diduga hanya menjadi kendaraan administratif untuk memenangkan proyek.

Pekerjaan di lapangan justru disebut dikerjakan Fariansyah, Antoni, Herwan Dexs, Andre Trinan Utama dan Cik Ani berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris pada 19 Agustus 2019.

CV Al Fath Hakiki disebut memperoleh fee 3 persen atau sekitar Rp105 juta karena dipinjam untuk mengerjakan proyek tersebut.

Di titik inilah perkara mulai menunjukkan pola yang lebih serius.

Penyidik menduga proses tender tidak berlangsung sebagaimana mekanisme pengadaan yang semestinya.

CV Al Fath Hakiki disebut telah diatur Tim Pokja untuk memenangkan tender atau lelang cepat atas perintah Kepala Dinas PUPR Lampung Utara saat itu, Syahbudin, S.T., M.T.

Yang lebih mencolok, menurut penyidik, sebelum tender berlangsung telah ada uang sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang disetorkan untuk mendapatkan paket pekerjaan.

“Dalam prosesnya, sebelum pelaksanaan tender, pihak pelaksana telah memberikan atau menyetorkan uang sebesar 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” ujar Donny.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya bukan lagi sekadar proyek jalan yang kualitasnya dipersoalkan. Ada dugaan permainan sejak paket pekerjaan diperebutkan.

Baca Juga :  Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Penyidik menduga kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kolusi dan persekongkolan dalam proses pengadaan, baik dengan pihak Pokja ULP maupun pihak di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Screenshot

Rp1,13 Miliar Hilang dari Satu Paket

Audit BPKP Perwakilan Lampung menghitung kerugian negara dari proyek Isorejo–Bandar Agung sebesar Rp1.138.282.859,88.

Angka tersebut tercantum dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-2427/PW08/5/2022 tertanggal 29 Desember 2022.

Belum selesai di proyek pertama, dugaan serupa muncul pada paket kedua.

Proyek Kedua, Polanya Disebut Mirip

Proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya bernilai kontrak Rp3,35 miliar. Lagi-lagi CV Al Fath Hakiki tercatat sebagai penyedia.

Namun penyidik menyebut pekerjaan lapangan justru dilakukan Basri, Ifranto, Agus Cik dan Sulaiman berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal yang sama.

Perusahaan penyedia kembali disebut memperoleh fee 3 persen atau sekitar Rp105 juta.

Dalam proses tender, penyidik kembali menemukan dugaan pengaturan untuk memenangkan CV Al Fath Hakiki.

Hasil audit BPKP menghitung kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp951.469.293,43.
Jika dua angka itu dijumlahkan, kerugian negara mencapai Rp2.089.752.153,31.

Angka tersebut nyaris sama dengan nilai kerugian negara yang kemudian didalilkan jaksa dalam perkara yang bergulir di pengadilan pada 2024.

Jalan Dibangun, Kualitas Dipertanyakan

Persoalan kasus ini tidak berhenti pada siapa yang memenangkan tender. Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah mutu beton pada proyek Jalan Isorejo–Bandar Agung.

Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik Universitas Lampung, mutu beton disebut berubah dari spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak menjadi beton dengan mutu yang jauh lebih rendah.

Di atas kertas, proyek jalan memiliki kontrak dan nilai pekerjaan. Namun di lapangan, spesifikasi pekerjaan justru dipersoalkan.

Inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Delapan Tersangka Melawan Lewat Jalur Hukum

Penahanan delapan tersangka juga diwarnai upaya hukum. Kuasa hukum tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, sebelumnya meminta perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Alasannya, sebagian besar kliennya disebut telah berusia di atas 60 tahun dan memiliki kondisi kesehatan yang perlu dipertimbangkan.

Tim kuasa hukum juga meminta penahanan ditunda sampai proses praperadilan memperoleh putusan.

“Kami memohon agar proses hukum ditunda sejenak dan tidak dilakukan penahanan sampai ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat sebagian besar klien kami sudah berusia di atas 60 tahun,” kata Ivin, Minggu (4/10/2026).

Penyidik menolak permintaan tersebut.

Donny mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Ancaman pidana yang lebih dari lima tahun, kata dia, menjadi salah satu dasar objektif dilakukannya penahanan.

“Permohonan penundaan tentu kami pertimbangkan, namun keputusan penyidik mengacu pada syarat subjektif dan objektif. Ancaman pidana kasus ini di atas lima tahun sehingga upaya paksa penahanan sangat memungkinkan dilakukan,” ujarnya.

Kasus Lama, Pertanyaan Lama

Kasus ini sesungguhnya telah lama bergulir. Pada tahap awal, Polda Lampung menetapkan Yasril, ASN Pemkab Lampung Utara yang saat itu menjabat PPK, serta Dian Afrina, Direktur CV Al Fath Hakiki, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Gugatan ditolak.

Perkara kemudian masuk ke persidangan. Dalam dakwaan jaksa pada 2024, kerugian negara disebut mencapai Rp2.089.752.153,31.

Kini, delapan orang kembali ditahan.

Kasus tersebut menyisakan satu benang merah yang membuat perkara ini menarik perhatian: perusahaan pemenang tender disebut hanya meminjamkan nama, pekerjaan dijalankan pihak lain, fee tetap mengalir, dan sebelum tender diduga sudah ada setoran 20 persen dari nilai kontrak.

Jika seluruh dugaan itu terbukti di pengadilan, proyek jalan Lampung Utara 2019 bukan sekadar cerita tentang jalan yang rusak atau pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi.

Ia menjadi potret bagaimana uang proyek diduga bergerak bahkan sebelum pekerjaan dimulai.

Dan di ujungnya, negara yang membayar, sementara kerugian yang dihitung auditor mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh putusan yang adil berdasarkan alat bukti yang sah.(TIM)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Berita Terbaru