Syukron Muchtar: Hormati Keputusan MK dan Jaga Persatuan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Muchtar, mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran.

Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai respons atas putusan MK yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 20 terkait PHPU Pilkada Pesawaran pada Senin (24/2/2024)

Syukron Muchtar menegaskan bahwa menghormati proses hukum merupakan bagian dari komitmen terhadap demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Peringati Harlah Bung Karno, DPD PDIP Lampung Berikan Pembekalan Politik Kepada Para Siswa dan Mahasiswa

“Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Ini adalah mekanisme demokrasi yang harus kita junjung tinggi,” ujar Syukron saat diwawancarai di kediamannya Senin, (24/2/2025).

Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pasangan calon, tim sukses, serta masyarakat Pesawaran, untuk menerima putusan ini dengan sikap terbuka dan penuh kebesaran hati.

“Semua pihak harus bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada,” tambahnya.

Selain itu, Syukron mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif serta mempererat persatuan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw, Mukti : Teladani Dan Amalkan

“Saya berharap masyarakat tetap rukun dan damai. Bulan Ramadhan seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat persaudaraan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembelajaran bagi penyelenggara pemilu agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya di masa mendatang.

“Penyelenggara harus belajar dari pengalaman ini. Ke depan, mereka harus lebih cermat dalam menyelenggarakan pemilu. Validasi data serta pengecekan administrasi harus dilakukan secara ketat,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan PSU ini, Syukron berharap pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai aturan, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Mirza Minta Jangan Pulang Dulu Sebelum Nyeruwit

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:37 WIB

Berita Lainnya

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com