Fery Triatmojo Bantah Terima Uang dari Caleg, Nasibnya Kini di Tangan DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo membantah menerima uang dari caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat jadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dirinya pasrah dengan keputusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

Hal itu ia sampaikan setelah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu oleh DKPP RI di laksanakan di KPU Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjalanan sudah saya ikuti, dari Bawaslu Lampung dan sudah saya percayakan kepada keputusan DKPP RI.

Baca Juga :  Yose Rizal Mantap Maju Pilwakot Bandar Lampung

“Seluruh jawaban teradu, saya sendiri sudah sampaikan di dalam sidang DKPP RI,” singkat Fery.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar mengatakan, menyajikan yang sebenarnya di depan majelis persidangan.

“Semangat Bawaslu untuk menginformasikan kebeneran yang sudah diproses,” ungkap Iskardo.

Terkait kebeneran, Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu menyampaikan dihadapan majelis dengan data dan dokumen lengkap yang kita Miliki.

“Bawaslu pada intinya menindaklanjuti laporan mengklarivikasi pihak-pihak dengan data yang lengkap,” urai Iskardo.

Baca Juga :  Peran Media di Pilkada Pesawaran, Ketua KPID Lampung Tekankan Kepatuhan Regulasi Penyiaran

Bawaslu Lampung menyerahkan sepenuhnya dengan majelis DKPP dengan keputusan terbaik.

Untuk diketahui, Fery Triatmojo diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat melengangkan menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan anggota majelis TPD dari unsur KPU.

Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Arinal Djunaidi Ajak Kader PDIP Pesawaran Bersatu Menangkan Pilkada 2024
Arinal Djunaidi Tekankan Pentingnya Persatuan Kader PDIP di Rakercabsus Bandar Lampung
Tandang Mengan, Novriwan Jaya Ajak Petani Nelayan Tulangbawang Barat Nyeruit Bareng
IKA FP Unila Tawarkan Solusi dan Tantangan Pertanian bagi Calon Kepala Daerah di Lampung
Seleksi PPPK di Bandar Lampung Diduga Terpapar Praktik KKN, Pegawai Honorer Akan Demontrasi
Pesan Arinal Buat Anak Muda : Fokus dan Bangun Masa Depan
Camat Negri Katon Tertangkap Bawa APK Nanda-Antonius, Sembunyi di Kolong Meja
Suami Selebgram Lampung Anastasia Resmi Jadi Tersangka KDRT
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Arinal Djunaidi Ajak Kader PDIP Pesawaran Bersatu Menangkan Pilkada 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Arinal Djunaidi Tekankan Pentingnya Persatuan Kader PDIP di Rakercabsus Bandar Lampung

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Tandang Mengan, Novriwan Jaya Ajak Petani Nelayan Tulangbawang Barat Nyeruit Bareng

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:09 WIB

IKA FP Unila Tawarkan Solusi dan Tantangan Pertanian bagi Calon Kepala Daerah di Lampung

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Seleksi PPPK di Bandar Lampung Diduga Terpapar Praktik KKN, Pegawai Honorer Akan Demontrasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Camat Negri Katon Tertangkap Bawa APK Nanda-Antonius, Sembunyi di Kolong Meja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Suami Selebgram Lampung Anastasia Resmi Jadi Tersangka KDRT

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:56 WIB

IKA Faperta Unila Dilantik, Perkuat Peran Alumni untuk Kemajuan Pertanian

Berita Terbaru