Fery Triatmojo Bantah Terima Uang dari Caleg, Nasibnya Kini di Tangan DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo membantah menerima uang dari caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat jadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dirinya pasrah dengan keputusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

Hal itu ia sampaikan setelah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu oleh DKPP RI di laksanakan di KPU Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjalanan sudah saya ikuti, dari Bawaslu Lampung dan sudah saya percayakan kepada keputusan DKPP RI.

Baca Juga :  Pengumuman Bawaslu 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Ini Nama-namanya

“Seluruh jawaban teradu, saya sendiri sudah sampaikan di dalam sidang DKPP RI,” singkat Fery.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar mengatakan, menyajikan yang sebenarnya di depan majelis persidangan.

“Semangat Bawaslu untuk menginformasikan kebeneran yang sudah diproses,” ungkap Iskardo.

Terkait kebeneran, Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu menyampaikan dihadapan majelis dengan data dan dokumen lengkap yang kita Miliki.

“Bawaslu pada intinya menindaklanjuti laporan mengklarivikasi pihak-pihak dengan data yang lengkap,” urai Iskardo.

Baca Juga :  Senator Ahmad Bastian Pimpin Tim Futsal PWI Lampung di Porwanas Kalsel

Bawaslu Lampung menyerahkan sepenuhnya dengan majelis DKPP dengan keputusan terbaik.

Untuk diketahui, Fery Triatmojo diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat melengangkan menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan anggota majelis TPD dari unsur KPU.

Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Bawaslu Bandar Lampung Sapu Bersih Penghargaan, Komitmen di Balik Prestasi Nyata
Riza Net dan G Fiber Sediakan Internet Gratis untuk Madrasah di Pesawaran
Ikaperta, Ika FH Unila 03 dan LCW Berikan 1 Ton Beras untuk Korban Banjir Pringsewu
PWI Lampung dan Warta Coffee Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Teluk Pandan
9 Kandidat Lolos Seleksi Calon Sekda Lampung
Pemprov Lampung Siap Sukseskan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2029
Mirza-Jihan 100 Hari Kepemimpinannya Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur
IMM Lampung Ancam Pemerintah, Stabilkan Harga Singkong atau Mundur
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:06 WIB

Bawaslu Bandar Lampung Sapu Bersih Penghargaan, Komitmen di Balik Prestasi Nyata

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:01 WIB

Riza Net dan G Fiber Sediakan Internet Gratis untuk Madrasah di Pesawaran

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:23 WIB

Ikaperta, Ika FH Unila 03 dan LCW Berikan 1 Ton Beras untuk Korban Banjir Pringsewu

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:21 WIB

PWI Lampung dan Warta Coffee Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Teluk Pandan

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:27 WIB

Pemprov Lampung Siap Sukseskan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2029

Berita Terbaru