Fery Triatmojo Bantah Terima Uang dari Caleg, Nasibnya Kini di Tangan DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo membantah menerima uang dari caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat jadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dirinya pasrah dengan keputusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

Hal itu ia sampaikan setelah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu oleh DKPP RI di laksanakan di KPU Lampung.

Perjalanan sudah saya ikuti, dari Bawaslu Lampung dan sudah saya percayakan kepada keputusan DKPP RI.

Baca Juga :  Nanda Indira Serahkan berkas ke DPD Demokrat Lampung

“Seluruh jawaban teradu, saya sendiri sudah sampaikan di dalam sidang DKPP RI,” singkat Fery.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar mengatakan, menyajikan yang sebenarnya di depan majelis persidangan.

“Semangat Bawaslu untuk menginformasikan kebeneran yang sudah diproses,” ungkap Iskardo.

Terkait kebeneran, Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu menyampaikan dihadapan majelis dengan data dan dokumen lengkap yang kita Miliki.

“Bawaslu pada intinya menindaklanjuti laporan mengklarivikasi pihak-pihak dengan data yang lengkap,” urai Iskardo.

Bawaslu Lampung menyerahkan sepenuhnya dengan majelis DKPP dengan keputusan terbaik.

Baca Juga :  Novriwan-Nadirsyah Kandidat Kuat Pilkada Tubaba 2024

Untuk diketahui, Fery Triatmojo diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat melengangkan menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan anggota majelis TPD dari unsur KPU.

Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru