Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo membantah menerima uang dari caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat jadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Dirinya pasrah dengan keputusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
Hal itu ia sampaikan setelah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu oleh DKPP RI di laksanakan di KPU Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan sudah saya ikuti, dari Bawaslu Lampung dan sudah saya percayakan kepada keputusan DKPP RI.
“Seluruh jawaban teradu, saya sendiri sudah sampaikan di dalam sidang DKPP RI,” singkat Fery.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar mengatakan, menyajikan yang sebenarnya di depan majelis persidangan.
“Semangat Bawaslu untuk menginformasikan kebeneran yang sudah diproses,” ungkap Iskardo.
Terkait kebeneran, Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu menyampaikan dihadapan majelis dengan data dan dokumen lengkap yang kita Miliki.
“Bawaslu pada intinya menindaklanjuti laporan mengklarivikasi pihak-pihak dengan data yang lengkap,” urai Iskardo.
Bawaslu Lampung menyerahkan sepenuhnya dengan majelis DKPP dengan keputusan terbaik.
Untuk diketahui, Fery Triatmojo diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat melengangkan menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan anggota majelis TPD dari unsur KPU.
Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung.