Fery Triatmojo Bantah Terima Uang dari Caleg, Nasibnya Kini di Tangan DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo membantah menerima uang dari caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat jadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dirinya pasrah dengan keputusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

Hal itu ia sampaikan setelah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu oleh DKPP RI di laksanakan di KPU Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjalanan sudah saya ikuti, dari Bawaslu Lampung dan sudah saya percayakan kepada keputusan DKPP RI.

Baca Juga :  Debat Kedua Cagub Lampung Sepi Adu Gagasan, Arinal dan Mirza Saling Sepakat

“Seluruh jawaban teradu, saya sendiri sudah sampaikan di dalam sidang DKPP RI,” singkat Fery.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar mengatakan, menyajikan yang sebenarnya di depan majelis persidangan.

“Semangat Bawaslu untuk menginformasikan kebeneran yang sudah diproses,” ungkap Iskardo.

Terkait kebeneran, Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu menyampaikan dihadapan majelis dengan data dan dokumen lengkap yang kita Miliki.

“Bawaslu pada intinya menindaklanjuti laporan mengklarivikasi pihak-pihak dengan data yang lengkap,” urai Iskardo.

Baca Juga :  Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran

Bawaslu Lampung menyerahkan sepenuhnya dengan majelis DKPP dengan keputusan terbaik.

Untuk diketahui, Fery Triatmojo diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat melengangkan menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan anggota majelis TPD dari unsur KPU.

Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Hari ke-3 TMMD ke-124, Pembangunan MCK di Masjid Nurul Iman Terus Berjalan
Akses Makin Mudah, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Bangun Jalan di Pekon Pemerihan
PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:33 WIB

Hari ke-3 TMMD ke-124, Pembangunan MCK di Masjid Nurul Iman Terus Berjalan

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:25 WIB

Akses Makin Mudah, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Bangun Jalan di Pekon Pemerihan

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Berita Terbaru