Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:Net

Ilustrasi:Net

Berandalappung.com – Pemerintah melalui Kemendikbud telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Salah satu kriteria utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pendaftaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.

PIP ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, seperti keluarga miskin, rentan miskin, dan anak yatim/piatu.

Selain itu, program ini juga menyasar korban bencana alam, anak-anak dari keluarga yang terpidana, serta mereka yang tinggal di daerah yang tengah mengalami konflik.

PIP juga diperuntukkan bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti kelainan fisik, siswa yang putus sekolah, dan mereka yang tinggal di daerah dengan akses terbatas.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, khususnya mereka yang berada dalam kondisi sulit, tetap memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga :  Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas

Bagi siswa yang memenuhi syarat, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PIP, yaitu:

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Rapor Terbaru
• Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan, guna memastikan dana yang diberikan tepat sasaran dan sampai kepada yang membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Terdapat beberapa cara untuk mendaftar sebagai penerima PIP:

1. Melalui Sekolah
Siswa atau orang tua dapat mengajukan permohonan ke sekolah, yang kemudian akan memverifikasi kelayakan dan mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat ke Dinas Pendidikan setempat.

2. Melalui Dinas Sosial
Selain melalui sekolah, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Dinas Sosial setempat, yang akan memasukkan data siswa ke dalam DTKS, yang menjadi basis utama penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Lepas Keberangkatan Peserta Lomba Marching Band Nasional

3. Pendaftaran Mandiri
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mandiri melalui situs pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Siswa atau orang tua cukup mengisi data yang diperlukan dan memeriksa kelayakan sesuai dengan kriteria yang ada.

Dana PIP akan langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang bekerja sama dengan beberapa bank.

Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 untuk siswa SD hingga Rp1.000.000 untuk siswa SMA/SMK.

Dengan adanya PIP, pemerintah berusaha menciptakan akses pendidikan yang lebih adil dan memberikan peluang yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.

Dana bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, sehingga siswa dapat lebih fokus dalam belajar tanpa terbebani biaya.

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB