Soal Dugaan Ijazah Palsu Aries Sandi, Begini Nasibnya Ditangan Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah dan Anggota memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah dan Anggota memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Pesawaran melakukan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Pesawaran nomor urut 01, Aries Sandi, dengan mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berjalan lancar dan mendapat sambutan baik dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar.

“Alhamdulillah, kami disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Bapak Sulpakar. Beliau memberikan keterangan yang cukup jelas mengenai proses penyelidikan dugaan pelanggaran ini. Keterangan yang diberikan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Bawaslu,” kata Fatihunnajah saat ditemui media pada Rabu (30/10/2024).

Fatihunnajah menjelaskan bahwa hasil dari klarifikasi ini belum bisa disampaikan secara resmi.

Namun, Bawaslu Pesawaran terus berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan atas laporan dari masyarakat terkait dugaan penerimaan berkas yang tidak sesuai dalam proses pencalonan oleh KPU Pesawaran.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menjadi kunci penting untuk mengungkap kebenaran terkait keabsahan ijazah tersebut,” lanjut Fatihunnajah.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Ungkap Empat Pidana Pemilu, Ketua KPPS Terancam Masuk Bui

Dugaan Administrasi dan Potensi Sanksi

Menurut Fatihunnajah, dugaan ini masih dalam tahap administrasi. Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Pesawaran untuk menindaklanjuti.

Sebaliknya, jika tidak ada bukti pelanggaran, Bawaslu tidak akan mengeluarkan sanksi apapun.

“Proses klarifikasi ini sudah berlangsung selama tiga hari dan hasilnya akan dibahas di rapat pleno hari ini. Kami juga mempertimbangkan opsi tambahan waktu dua hari untuk pengumpulan bukti, atau jika diperlukan, kami akan memanggil saksi ahli,” tambah Fatihunnajah.

Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Lampung

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Ketua Bawaslu Pesawaran untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, (30/10/2024).

Sulpakar menyebut bahwa Dinas Pendidikan pernah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah untuk Aries Sandi pada 2018 sesuai prosedur yang berlaku.

“Memang benar, pada 2018 kami menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah sesuai aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan salinan ijazah,” urai Sulpakar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau RSUD dr. H. Bob Bazar dan Fasilitas Kesehatan di Lamsel

“Surat ini dikeluarkan karena ijazah yang asli dilaporkan hilang, dan kami memiliki arsip dokumen terkait dari kepolisian yang mendukung penerbitan surat tersebut,” ungkap Sulpakar.

Lebih lanjut, Sulpakar menjelaskan bahwa surat keterangan pengganti ijazah tersebut diterbitkan, berdasarkan surat laporan kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab dari Aries Sandi yang ditandatangani di atas materai.

Surat pernyataan ini menyebutkan bahwa ia benar telah menempuh pendidikan pada waktu yang dimaksud.

“Kami menyatakan surat pengganti ini sah apabila semua dokumen pendukung, termasuk keterangan dari kepolisian, terbukti benar. Jika keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta, maka tanggung jawab mutlak ada pada yang bersangkutan, sesuai pernyataan tertulisnya,” tambah Sulpakar.

Proses klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah di Pesawaran.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB