Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Pesawaran melakukan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Pesawaran nomor urut 01, Aries Sandi, dengan mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berjalan lancar dan mendapat sambutan baik dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar.
“Alhamdulillah, kami disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Bapak Sulpakar. Beliau memberikan keterangan yang cukup jelas mengenai proses penyelidikan dugaan pelanggaran ini. Keterangan yang diberikan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Bawaslu,” kata Fatihunnajah saat ditemui media pada Rabu (30/10/2024).
Fatihunnajah menjelaskan bahwa hasil dari klarifikasi ini belum bisa disampaikan secara resmi.
Namun, Bawaslu Pesawaran terus berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan atas laporan dari masyarakat terkait dugaan penerimaan berkas yang tidak sesuai dalam proses pencalonan oleh KPU Pesawaran.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menjadi kunci penting untuk mengungkap kebenaran terkait keabsahan ijazah tersebut,” lanjut Fatihunnajah.
Dugaan Administrasi dan Potensi Sanksi
Menurut Fatihunnajah, dugaan ini masih dalam tahap administrasi. Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Pesawaran untuk menindaklanjuti.
Sebaliknya, jika tidak ada bukti pelanggaran, Bawaslu tidak akan mengeluarkan sanksi apapun.
“Proses klarifikasi ini sudah berlangsung selama tiga hari dan hasilnya akan dibahas di rapat pleno hari ini. Kami juga mempertimbangkan opsi tambahan waktu dua hari untuk pengumpulan bukti, atau jika diperlukan, kami akan memanggil saksi ahli,” tambah Fatihunnajah.
Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Lampung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Ketua Bawaslu Pesawaran untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut.

Sulpakar menyebut bahwa Dinas Pendidikan pernah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah untuk Aries Sandi pada 2018 sesuai prosedur yang berlaku.
“Memang benar, pada 2018 kami menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah sesuai aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan salinan ijazah,” urai Sulpakar.
“Surat ini dikeluarkan karena ijazah yang asli dilaporkan hilang, dan kami memiliki arsip dokumen terkait dari kepolisian yang mendukung penerbitan surat tersebut,” ungkap Sulpakar.
Lebih lanjut, Sulpakar menjelaskan bahwa surat keterangan pengganti ijazah tersebut diterbitkan, berdasarkan surat laporan kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab dari Aries Sandi yang ditandatangani di atas materai.
Surat pernyataan ini menyebutkan bahwa ia benar telah menempuh pendidikan pada waktu yang dimaksud.
“Kami menyatakan surat pengganti ini sah apabila semua dokumen pendukung, termasuk keterangan dari kepolisian, terbukti benar. Jika keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta, maka tanggung jawab mutlak ada pada yang bersangkutan, sesuai pernyataan tertulisnya,” tambah Sulpakar.
Proses klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah di Pesawaran.











