Berandalappung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.
Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2025 dan akan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk pemohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta termohon pasangan calon (Paslon) Nanda-Antonius.
Selain itu, pihak terkait lainnya yang turut dihadirkan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Paslon Aries Sandi-Supriyanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sidang di MK.
“Sidang pembuktian sebelumnya sempat diskors oleh Yang Mulia Hakim Panel dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 17 Februari 2025,” ujar Fery Ikhsan pada Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU Pesawaran sedang menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, termasuk dokumen tambahan yang diminta oleh hakim panel sebagai alat bukti.
“Kami tengah menyiapkan dokumen terkait Pilkada dan akan menyerahkannya kepada panitera sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Fery juga menegaskan keyakinannya bahwa Majelis Hakim MK akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan serta dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi memiliki independensi yang tinggi untuk menjaga kemurnian suara masyarakat Kabupaten Pesawaran,” tandasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 3 Ayat (1), pihak-pihak dalam sengketa PHPU meliputi:
a. Pemohon,
b. Termohon, dan
c. Pihak Terkait.
Sementara itu, pada Ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah juga dapat mendengar keterangan dari Bawaslu atau Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pemberi keterangan, serta pihak lain yang dianggap perlu.