Sidang Lanjutan PHPU Pesawaran, KPU Siapkan Dokumen dan Bukti Tambahan

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.

Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2025 dan akan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk pemohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta termohon pasangan calon (Paslon) Nanda-Antonius.

Selain itu, pihak terkait lainnya yang turut dihadirkan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Paslon Aries Sandi-Supriyanto.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sidang di MK.

Baca Juga :  Wakil Ketua TPD akan maksimalkan suara Ganjar-Mahfud di Lampung

“Sidang pembuktian sebelumnya sempat diskors oleh Yang Mulia Hakim Panel dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 17 Februari 2025,” ujar Fery Ikhsan pada Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU Pesawaran sedang menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, termasuk dokumen tambahan yang diminta oleh hakim panel sebagai alat bukti.

“Kami tengah menyiapkan dokumen terkait Pilkada dan akan menyerahkannya kepada panitera sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Fery juga menegaskan keyakinannya bahwa Majelis Hakim MK akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan serta dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Minta Pemprov Lampung Maksimalkan APBD untuk Pembangunan Daerah Tertinggal

“Kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi memiliki independensi yang tinggi untuk menjaga kemurnian suara masyarakat Kabupaten Pesawaran,” tandasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 3 Ayat (1), pihak-pihak dalam sengketa PHPU meliputi:

a. Pemohon,

b. Termohon, dan

c. Pihak Terkait.

Sementara itu, pada Ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah juga dapat mendengar keterangan dari Bawaslu atau Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pemberi keterangan, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB