Sengketa Lahan Waydadi, DPRD Lampung Didesak Bertindak

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/01/2026).

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya yang tergabung dalam Pokmas untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan seluruh keinginan dan aspirasi masyarakat telah disampaikan secara langsung dalam rapat tersebut.

“Sudah disampaikan apa yang menjadi keinginan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Jadi, apa yang ditawarkan oleh BPN saat ini, masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih,” kata Ade, Senin (12/01).

Menurut Ade, masyarakat berharap agar tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada warga. Aspirasi tersebut, lanjutnya, akan kembali dikomunikasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menekankan pentingnya fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga menjadi atensi bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan

Selain itu, Ade juga menyampaikan adanya keinginan masyarakat untuk dapat berkomunikasi secara langsung dengan pihak BPN dan Pemprov Lampung. Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah.

“Ada keinginan masyarakat untuk bisa didengarkan langsung oleh BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini adalah perjuangan yang belum selesai, dan Komisi I siap meneruskan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung.

“Masukan-masukan strategis tadi sudah disampaikan dan akan diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini bicara soal konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemprov,” kata Hermawan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait klaim HPL tersebut. Menurutnya, HPL yang diklaim Pemprov tidak sesuai dengan kondisi serta fakta sejarah yang terjadi di lapangan.

“Dulu pernah ada tawaran untuk penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Penilaian Fiskal Kuat, DPRD Soroti Defisit dan Daya Beli

Hermawan menambahkan, saat ini proses negosiasi masih terus berjalan. Berbagai surat-menyurat dan data pendukung telah disiapkan dan disampaikan. Masyarakat berharap adanya kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Komisi I sudah melibatkan OPD terkait. Namun masyarakat mengingatkan agar opsi yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas. Kami masih dalam proses mencari jalan terbaik,” pungkasnya.

Diketahui, polemik lahan tersebut berawal dari status tanah seluas lebih dari 300 hektare yang sejak tahun 1980 telah ditetapkan sebagai tanah untuk masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.

“Permasalahan ini bermula pada tahun 1980, ketika Menteri Dalam Negeri menetapkan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi sebagai tanah untuk rakyat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 30 persen yang benar-benar bersertifikat atas nama masyarakat. Sebagian lainnya dikuasai oleh PT Way Halim Permai, sementara sekitar 110 hektare dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk 21 hektare yang digunakan untuk pembangunan stadion dan hutan kota, serta sebagian lainnya untuk perkantoran DPR,” jelasnya.

Berita Terkait

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:14 WIB

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB