Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Kegiatan rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pada, Senin (29/9/2025) ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kinerja Samsat samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sekdaprov mengungkapkan, evaluasi diarahkan pada penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Baca Juga :  Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Ia menambahkan, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi bersama bupati, walikota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia namun belum seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan Bupati Walikota, dengan pamong setempat, camat, lurah, itu menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Sekdaprov,

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU.

Baca Juga :  Dilantik Sekdaprov, Inilah Karir Cemerlang dan Prestasi Marindo Kurniawan

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegas Marindo dengan lugas.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.

“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.

Berita Terkait

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah
Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM
Eva Dwiana Bongkar Susunan Pejabat, 7 Kursi Strategis di Pemkot Bandar Lampung Bergeser
Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar
Gubernur Mirza Kukuhkan Direksi Baru BUMD Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama
Pemprov Lampung Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bencana Gempa Bumi di Pekon Sidodadi, Semaka Tanggamus
Rp60 Miliar untuk Kejati dari Pajak Rakyat, Walikota Bandar Lampung Bukan Perbaiki Jalan dan Banjir
Wagub Jihan Nurlela Dampingi Mendukbangga di Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:06 WIB

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Eva Dwiana Bongkar Susunan Pejabat, 7 Kursi Strategis di Pemkot Bandar Lampung Bergeser

Selasa, 30 September 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 22:35 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Direksi Baru BUMD Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama

Berita Terbaru

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB