Prasasti Batu Bedil dan Palas Pasemah Direkomendasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prasasti Batu Bedil dan Palas Pasemah Direkomendasi Jadi Cagar Budaya Nasional. Foto : Ist

Prasasti Batu Bedil dan Palas Pasemah Direkomendasi Jadi Cagar Budaya Nasional. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tenaga Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasi dua peninggalan benda cagar budaya Lampung naik peringkat nasional, yakni , yakni Situs Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil.

Sebelum direkomendasi, 13 anggota TACBN dari berbagai disiplin ilmu menggelar lebih dulu Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2024 kedua situs tersebut di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada Selasa, (10/9/2024).

Dari TACB Lampung, hadir Ir. Anshori Djausal, MT sebagai ketua; Kepala Bidang Kebudayaan Drs. Heni Astuti, MIP; Sub Koordinator Sejarah dan Tradisi IKA Sartika, SPsi, MSi; dan anggota: Oki Laksito, I Made Giri Gunadi MSi, dan Hermansyah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Drs. Suyanto, MM, Kabid Sejarah dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Rohalyana, SE, MM, Kepala UPTD BPK VII Batu Bedil Haroni, dan Riady Andrianto dari TACB Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Setelah sidang terbuka, TACBN menggelar sidang tertutup dengan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu Drs. Nurmatias. Sidang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB.

Menurut Anshori Djausal, sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya Jumat (11/3/2023). Sesuai Pasal 42 UU No. 11 Tahun 2010, pengajuan harus berjenjang dari kabupaten, provinsi, baru peringkat nasional.

Baca Juga :  Coffee Morning Kejati Lampung, Media Jadi 'Jantung' Penegakan Hukum

Untuk situs Baru Berak, TACBN masih menundanya karena belum dapat data yang bisa menguatkan benda cagar budaya tersebut peringkat nasional. Masih perlu data-data pendukung keberadaan situs tersebut.

Ketua TACBN Surya Helmi mengatakan Prasasti Batu Berak jika narasinya tepat bahkan berpotensi jadi situs berkelas dunia.

Batu Bedil 

Lampung patut bangga, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) Ninny Susanti Tejowasono mengatakan Prasasti Batu Bedil di Kabupaten Tanggamus merupakan situs satu-satunya di Indonesia.

“Batu Bedil unik, satu-satunya prasasti bukti awal pengaruh Budha dalam satu komplek menjir era megalitikum atau zaman batu di Indonesia,” kata arkeolog nasional tersebut kepada berandalappung.com Jumat, (13/9/2024).

Lalu, aksaranya tidak bisa dikatakan aksara Jawa Kuno.

“Memang mirip, tapi berbeda, huruf yang dipakai lebih tepat disebut Sumatera Kuno, awal aksara Ulu, Kagama, turunan aksara Palawa pada masa Kerajaan Sriwijaya,” katanya.

Prasasti di batu menhir tersebut berisi mantra Budha yang belum terbaca utuh karena kerusakan alam, ujar Ninny Susanti Tejowasono pada Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2024 di Hotel Kristal, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Pantarlih Bermasalah, Panwaslu Natar Temukan 40 KK Belum Tercoklit

Dari baris pertama yang tampak, ada kata “namo bhagawate” sedangkan pada baris kesepuluh atau baris terakhir terdapat kata “swaha”. Kata “namo bhagawate” sebagai permulaan dan “swaha” sebagai penutup merupakan bukti mantra.

Soal nama prasasti tersebut, menurut Kepala UPTD BPK VII Batu Bedil Haroni, ketika dirinya masih kecil, warga mendengar ledakan dari sekitar prasasti berupa komplek menhir di Dusun Batu Bedil, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berkat perjuangan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Drs. Suyanto, MM didampingi Kabid Sejarah dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Rohalyana, SE, MM, Prasasti Batu Bedil direkomendasi naik kelas peringkat nasional.

Palas Pasemah 

Prasasti Palas Pasemah adalah batu peninggalan Sriwijaya yang ditemukan di Palas Pasemah, tepi Way (Sungai) Pisang, Kabupaten Lampung Selatan. Meskipun tidak berangka tahun, tetapi dari bentuk aksaranya diperkirakan prasasti itu berasal dari akhir abad ke-7 Masehi.

Isinya mengenai kutukan bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada Sriwijaya. Batu ini ditemukan oleh warga desa pada tanggal 5 April 1956 di Kali Pisang, anak sungai Way Sekampung, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Berita Terkait

AMSI Lampung Gelar Sarasehan & Workshop Jurnalistik, Soroti Pentingnya Jurnalisme Berkualitas
Rapat Koordinasi Operasi Lilin Krakatau 2024: Persiapan Pengamanan Nataru di Lampung
Bawaslu: Pilkada 2024 Lampung Sukses, Tapi 2,2 Juta Golput, Partisipasi Pemilih Hanya 65,39 persen
Lampung Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024, Minim Pelanggaran Tanpa Kerusuhan
Paslon Bupati Way Kanan Batalkan Gugatan ke MK, Akibat Ancaman dan Intimidasi
Di Balik ‘Mencari Muka’ Mengapa Budaya Ini Merusak Pemerintahan?
Besok, AMSI Lampung Gelar Sarasehan dan Workshop Jurnalistik 
AMSI Lampung Beri Penghargaan Website Terbaik untuk Sekolah dan OPD
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:13 WIB

AMSI Lampung Gelar Sarasehan & Workshop Jurnalistik, Soroti Pentingnya Jurnalisme Berkualitas

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:02 WIB

Rapat Koordinasi Operasi Lilin Krakatau 2024: Persiapan Pengamanan Nataru di Lampung

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Bawaslu: Pilkada 2024 Lampung Sukses, Tapi 2,2 Juta Golput, Partisipasi Pemilih Hanya 65,39 persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:48 WIB

Lampung Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024, Minim Pelanggaran Tanpa Kerusuhan

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:19 WIB

Paslon Bupati Way Kanan Batalkan Gugatan ke MK, Akibat Ancaman dan Intimidasi

Berita Terbaru