Polemik Oknum Dosen FH: Unila Klarifikasi, Rektor Dinilai Lemah Sikapi Dugaan Pelanggaran

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektorat Universitas Lampung Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Rektorat Universitas Lampung Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Universitas Lampung (Unila) melalui Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi, Nanang Trenggono, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan media online yang tayang pada 28 Desember 2024.

(Permohonan Klarifikasi dan Hak Jawab Unila). 

Pemberitaan tersebut mencakup beberapa judul kontroversial terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Unila.

Berikut poin-poin klarifikasi resmi dari Unila:

1. Tidak Ada Izin untuk Bertindak sebagai Advokat

Unila menegaskan bahwa Fakultas Hukum tidak pernah memberikan izin kepada dosen mana pun untuk bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan Nasional

Hal ini karena status dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang keterlibatan dalam praktik advokat sebagaimana diatur oleh undang-undang.

2. Tindakan Bersifat Pribadi, Bukan Representasi Unila

Unila menyatakan bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan secara pribadi oleh oknum dosen yang bersangkutan.

Universitas memastikan bahwa tindakan itu tidak merepresentasikan kepentingan institusi.

Unila telah meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk Dekan Fakultas Hukum, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Lampung di Dominasi Wajah Perempuan

3. Pemberitaan Dapat Menyebabkan Persepsi Negatif

Unila menyayangkan pemberitaan yang berkembang, karena dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat.

Dalam pernyataan resmi, mereka meminta media yang mempublikasikan berita tersebut untuk melakukan koreksi demi menghindari kesalahpahaman dan keresahan publik.

Klarifikasi ini ditandatangani oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo pada Senin, (30/12/2024).

Universitas berharap langkah ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut.

Berita sebelumnya berjudul https://berandalappung.com/foto-oknum-dosen-fh-unila-menghilang-di-website-kasus-dpp-jadi-sorotan/

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Ratusan Mundur dari Sekolah Rakyat: Antara Idealisme Program dan Realitas Lapangan
Specialty Indonesia 2025 Digelar, Ratusan Pelaku Industri Siap Unjuk Gigi
LMKN Tegas Soal Kasus Gacoan, Royalti Musik Bukan Formalitas
Komcad SPPI Siapa Mereka, Apa Tugasnya, dan Berapa Gajinya?
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Ratusan Mundur dari Sekolah Rakyat: Antara Idealisme Program dan Realitas Lapangan

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB