Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

berandalappung.com—Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah ilegal yang menjerat sedikitnya 10 orang jemaah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polda Lampung, Kamis (5/2/2026). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan usaha travel umrah tanpa izin resmi.

“PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Yuni.

Kasus ini mencuat setelah para jemaah melaporkan ketidakjelasan keberangkatan umrah yang dijanjikan sejak Desember 2024. Tersangka BW diketahui menawarkan paket umrah dengan harga murah dan menggiurkan kepada masyarakat, kemudian menerima setoran dana dari para korban.

Baca Juga :  Rosyim Nyerupa Apresiasi Kasat Narkoba Polres Lamteng, Ungkap Jaringan Narkoba Tingkat Nasional

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka disebut berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan.

“Uang telah dikumpulkan dari masyarakat, tetapi keberangkatan tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami 10 jemaah mencapai Rp299 juta. Polisi menduga jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Doa dan Solidaritas Kader Fatayat NU untuk Almarhumah Riyas Nuraini

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah, khususnya yang beredar di media sosial dan platform digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak sembarang membagikan data atau konten pribadi di media sosial guna menghindari potensi penipuan maupun pemerasan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka
Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota
Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar
Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta
Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video
Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:44 WIB

Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:57 WIB

Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:06 WIB

Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:20 WIB

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:12 WIB

LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur

Berita Terbaru