Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

berandalappung.com—Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah ilegal yang menjerat sedikitnya 10 orang jemaah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polda Lampung, Kamis (5/2/2026). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan usaha travel umrah tanpa izin resmi.

“PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Yuni.

Kasus ini mencuat setelah para jemaah melaporkan ketidakjelasan keberangkatan umrah yang dijanjikan sejak Desember 2024. Tersangka BW diketahui menawarkan paket umrah dengan harga murah dan menggiurkan kepada masyarakat, kemudian menerima setoran dana dari para korban.

Baca Juga :  Pemda Way Kanan Dukung dan Support Institusi Hukum Dalam Pembangunan

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka disebut berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan.

“Uang telah dikumpulkan dari masyarakat, tetapi keberangkatan tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami 10 jemaah mencapai Rp299 juta. Polisi menduga jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  PKD Lampung Dimulai Hari Ini, Isbedy dan Dzafira Tampil Sabtu

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah, khususnya yang beredar di media sosial dan platform digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak sembarang membagikan data atau konten pribadi di media sosial guna menghindari potensi penipuan maupun pemerasan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB