Polda Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Dugaan Kekerasan dalam Diksar Kian Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Dugaan Kekerasan dalam Diksar Kian Menguat

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), pada Senin pagi, 30 Juni 2025. Langkah ini diambil demi mengungkap penyebab pasti kematian Pratama, yang diduga kuat meninggal secara tidak wajar usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (Mahapel) FEB Unila.

“Proses ekshumasi dimulai pukul 09.00 WIB dan akan ditindaklanjuti oleh tim forensik,” ujar Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Pembongkaran makam dipimpin langsung oleh tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung. Sampel tubuh korban kini tengah diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan yang menyebabkan kematian. Hasilnya akan diumumkan setelah seluruh proses laboratorium selesai.

Indikasi Kekerasan Semakin Kuat

Penelusuran kasus ini bukan tanpa dasar. Investigasi internal Unila yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, mengungkap dugaan kuat adanya praktik kekerasan fisik dan psikis selama Diksar Mahapel berlangsung.

Baca Juga :  Alzier Kembali Sorot Proyek UIN Raden Intan Lampung, Minta BPK-BPKP Audit Investigasi Penggunaan Anggaran Rp170 Miliar, Harap KPK-Kejagung-Mabes Polri Usut Tuntas

Laporan resmi menyebutkan, Pratama dan peserta lainnya dipaksa menjalani aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman. Ia diduga menerima perlakuan keji, mulai dari pemukulan, pencelupan kepala ke lumpur, hingga mendapat tekanan verbal yang merendahkan martabat. Lebih jauh, investigasi mencatat adanya keterlibatan aktif sejumlah alumni dan senior Mahapel yang bukan hanya membiarkan, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik kekerasan tersebut.

Kelalaian Struktural Fakultas

Temuan internal kampus juga mengarah pada kelalaian serius dari pihak struktural FEB Unila. Pengawasan dinilai lemah. Wakil Dekan III dianggap lalai, sementara Dosen Pembina Lapangan (DPL) tercatat tidak hadir saat kegiatan lapangan berlangsung. Kegiatan Diksar juga disebut tidak memperoleh verifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Ini bukan hanya persoalan kekerasan, tapi juga kegagalan sistem pengawasan akademik,” ujar Prof. Sunyono dalam keterangan resminya.

Organisasi Mahasiswa Tak Kooperatif

Lebih menyulitkan lagi, Mahapel FEB Unila dinilai tidak kooperatif. Mereka menolak memberikan data kegiatan, menghindari klarifikasi, dan menutup akses terhadap dokumen penting yang dibutuhkan tim investigasi. Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
• Peraturan Rektor Unila No. 25 Tahun 2020 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa,
• Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemahasiswaan, dan
• Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam

Pihak kampus menegaskan, segala bentuk kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan, termasuk pembiaran oleh struktur organisasi maupun akademik, akan ditindak secara tegas, transparan, dan sistematis.

Reputasi Kampus Dipertaruhkan

Tragedi ini menjadi cermin buram praktik organisasi mahasiswa yang lepas dari kendali pembinaannya. Unila kini berada dalam sorotan publik dan menghadapi desakan kuat dari berbagai pihak untuk tidak menyapu masalah ini ke bawah karpet.

“Keselamatan mahasiswa adalah prioritas utama. Kampus tak boleh abai, apalagi menutup-nutupi,” tegas Prof. Sunyono.

Polda Lampung menyatakan penyelidikan terus berlanjut. Jika terbukti ada unsur pidana, semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Sementara itu, keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan kematian anak mereka tidak sia-sia.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB