PH Aika Ajis Benarkan Adanya Pengaduan TPPU Ke-Polda Lampung Soal Honorer 2010-2014 BKD Tulang Bawang, Minta Usut Tuntas Oknum Pejabat Terlibat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH Aika Ajis Benarkan Adanya Pengaduan TPPU Ke-Polda Lampung Soal Honorer 2010-2014 BKD Tulang Bawang, Minta Usut Tuntas Oknum Pejabat Terlibat


berandalappung.com — Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah menangani dua kasus berbeda yang sama-sama menyentuh sektor kepegawaian daerah. Selain menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam menyewakan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, penyidik ​​juga membuka penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulang Bawang.

Sumber di kepolisian menyebutkan, penyelidikan dugaan TPPU di BKD Tulang Bawang terkait dengan masalah tenaga honorer pada periode 2010–2014 yang tidak tercatat dalam basis data resmi kepegawaian. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Subdirektorat II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

Pelapor dalam hal tersebut diketahui bernama Aika Ajis Noor. Sejumlah pihak telah dipanggil investigasi untuk dimintai klarifikasi guna mendalami laporan tersebut. Namun hingga kini, polisi belum menyampaikan secara terbuka konstruksi dugaan tindak pidana yang tengah garasi.

Tim media Berandalappung.com mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada kuasa hukum pelapor, Adjo Supri, yang juga menjabat Bendahara Umum Peradi Bandar Lampung pada hari senen, 22 Desember 2025.

Melalui pesan singkat, Adjo menyatakan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Perkara sedang ditangani Krimsus Polda Lampung. Untuk perkembangan, saya belum bisa menyampaikan. Silakan konfirmasi langsung ke penyidik,”.

Baca Juga :  Jum'at Keramat, Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp1,3 Milyar Kadis PUPR hingga Kontraktor Ditahan

Sementara itu, dalam kasus terpisah di Kota Metro, penyidik ​​​​Ditreskrimsus masih mendalami dugaan klarifikasi yang berwenang dalam mengangkat dan mempublikasikan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak anggaran 2024 dan 2025. Dugaan ini mencuat karena membukanya dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas memaksa instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN.

Penyudik telah memeriksa Saksi ahli Universitas Lampung pada Senin, 8 Desember 2025. Selain itu, eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Metro, Welly Adiwantara, juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi.
“Pemanggilan masih dalam rangka penyelidikan, untuk mendalami proses yang sedang berjalan,” kata Dery.

Dalam penyelidikan itu, Welly diduga tetap melakukan penggajian tenaga kontrak melalui Pasal 66 UU ASN mengamanatkan pengorganisasian pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Data yang dihimpun penyidik ​​Menyebutkan, pada tahun 2024 terdapat 344 tenaga kontrak yang diangkat, disusul 39 orang pada tahun 2025, tersebar di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Metro.

Baca Juga :  Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar

Mekanisme pengungkapan tersebut diduga tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sarat melakukan gratifikasi. Prosesnya disebut diawali dengan penitipan berkas lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Metro melalui Kepala BKPSDM. Berkas diterima oleh Welly atau staf atas persetujuannya, lalu disimpan ke Sekretaris BKPSDM dan diproses oleh bidang pengadaan pegawai hingga SK diterbitkan dan menjadi dasar pembayaran gaji dari APBD.

Pengangkatan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2014, sekaligus menambah beban anggaran daerah karena tidak didasarkan pada kebutuhan riil OPD pengguna.

Di sisi lain, Welly Adiwantara melaporkan sejumlah pihak ke Polres Metro. Ia mengaku namanya disebutkan dalam pemberitaan yang disebutnya sebagai hoaks terkait pemalsuan SK dan rekrutmen tenaga honorer ilegal. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memulihkan nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami kedua kasus tersebut. Penyudiksi belum menetapkan tersangka maupun mengungkap nilai kerugian negara yang diperkirakan timbul dari praktik tersebut.(***)

Editor : Ilham

Sumber Berita: Alex Buay Sakou

Berita Terkait

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI
Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB