BERANDALAMPPUNG.COM – Pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan. Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Di dalam gagasan demokrasi perwakilan, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri.
Salah satu indikator demokrasi adalah peran serta masyarakat sebagai pemilih sekaligus subjek dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Idealnya tidak sekedar menggunakan hak pilih, namun berpartisipasi aktif mengawasi jalannya Pemilu, termasuk memastikan pelaksanaannya berlangsung sesuai dengan aturan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan partisipatif adalah keikutsertaan atau pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Pengawasan partisipatif dilakukan di ruang privat oleh rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi suatu negara demokrasi. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 448 ayat (3) menjelaskan bentuk partisipasi masyarakat mencangkupi: (1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu; (2) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;(3) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan (4) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Ketentuan yang termaktub dalam UU tentang Pemilu di atas memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan serta menyampaikan hasil pemantauan dan pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara berjenjang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.
Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas Berbicara tentang strategi peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya dalam hal pengawasan dan pemantauan Pemilu, terdapat tiga hal penting yaitu kemauan, kemampuan, dan kesempatan.
Keikutsertaan masyarakat dalam tahapan Pemilu hanya akan terjadi jika mereka merasa dilibatkan dalam kegiatan di dalamnya. Selain kemauan perlu dilakukan upaya meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat melaksanakan peran dan kedudukannya sebagai pengawas. Oleh karena itu, perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi dan kepemiluan.
Tugas pemerintah dan penyelenggara Pemilu adalah memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk terlibat secara nyata dalam penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya dengan mengembangkan kelurahan mengawasan sebagai model pengawasan partisipatif di seluruh kelurahan dan desa di Indonesia.
Tujuan pembentukan kelurahan pengawasan adalah mengajak masyarakat memberi informasi, membina masyarakat setempat agar dengan kesadaran sendiri ikut aktif berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 dan melaporkan kepada Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran di wilayahnya.
Kelurahan pengawasan merupakan media edukasi politik kepada seluruh elemen masyarakat guna menyukseskan Pemilu maupun Pilkada yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota sebagai icon penting keterlibatan masyarakat secara langsung dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan baik.
Untuk mewujudkan pengawasan partisipatif perlunya Pertama, rapat pembinaan di kelurahan pengawasan, diawali dengan sosialisasi tentang apa saja tugas dan wewenang Bawaslu. Setelah itu dijelaskan juga apa yang dimaksud dengan pengawasan partisipatif dan mengapa masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan pemilu. Kedua, pemasangan spanduk atau Plang Pengawasan dari bawaslu di ruang publik yang telah disepakati dengan masyarakat setempat.
Lahirnya aplikasi yang di luncurkan bawaslu “Jarimu Awasi Pemilu” juga dapat disebut sebagai langkah progesif Bawaslu untuk menggerakkan masyarakat aktif bersama-sama mengawasi dan berani melaporkan pelanggaran pemilu 2024. Tentunya bawaslu harus aktif mensosialisasikan aplikasi tersebut supaya informasi aplikasi dan cara penggunaannya tersampaikan dengan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Bila masyarakat sudah memahami pengawasan partisipatif dan paham tentang aplikasi yang di luncurkan bawaslu tersebut tentunya masyarakat akan aktif dalam keikiut sertaan mengawasi pemilu dan menjadi koloborasi yang apik antara bawaslu dengan jutaan masyarakat sehingga pengawasan partisipatif akan masif dan menguat.
Oleh : Hindiana Sava Husada, S.H, M.H