Panwaslucam Natar Gelar Bimtek, Suami Istri dilarang Jadi Penyelenggara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Natar laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kedua untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Natar mengenai Pembuatan Rekening dan tata cara pembayaran honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Persiapan Penguatan terkait Tugas Kewenangan dan Kewajiban PTPS di GOR BINIKA Desa Kalisari Natar Lampung Selatan.


Acara tersebut dihadiri oleh Kordiv. SDMO Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugiyanto, Ketua Panwaslucam Natar Damari, anggota Panwaslucam Iskandar, Sabtu (3/2/2024). 

Dalam kesempatan itu Devis menyampaikan beberapa point diantaranya menghimbau kepada PTPS agar melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku, jaga Integritas, jangan ada PTPS kita yang menjadi Tim Sukses dari Peserta Pemilu dan Pastikan tidak ada yang masih ada hubungan perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu lain seperti Suami/istrinya menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga :  Safari Ramadan di Kota Metro, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Serahkan Bantuan Sembako, Mesin Jahit, dan Alat Bantu Disabilitas

 

Sekarang sudah mulai musim hujan, harap PTPS jaga kesehatan agar tetap bisa menjalankan tugas. “ PTPS jaga badan ya, jaga kesehatan sekarang sudah mulai musim hujan biar sampai hari pemungutan suara kita bisa menjalankan tugas dengan baik” tegasnya.

 

Terakhir Devis juga menyampaikan bahwa sebelum Pemilu dimulai, perlu adanya sinergitas antara PTPS dengan KPPS serta Babinkamtibmas, Babinsa tempat bertugas agar tidak terjadi mis-komunikasi atau informasi. Pungkasnya.

 

Selanjutnya, pada sesi kedua di isi oleh Hendra Fauzi, S.Sos Ketua Bawaslu Lampung Selatan periode 2018 – 2023 , dalam pemaparanya.

 

Hendra menyampaikan apa saja yang  menjadi tugas dan wewenang PTPS selama penyelanggaraan Pemilu 2024, dari persiapan Pemilu, Pelaksanaan  Pemilu sampai selesai pelaksanaan.

Baca Juga :  Usai Pemilu 2024, Anggota KPPS Meninggal di Air Naningan Tanggamus

 

Serta Memberikan ilustrasi bagaimana surat suara yang sah atau  Surat Suara tidah sah pada Pemilu 2024.

 

“Harus kita perhatikan benar, kalau ada yang mencoblos dua kali dalam satu surat suara selama dia masih dalam satu kotak, di gambar partai dan di nama atau nomor urut calon yang di bawahnya masih sah, tapi kalau mencoblos dua kali di gambar partai dan satu nya di nama calon tapi clon partai lain, maka suaranya tidak sah atau rusak,”terangnya.

 

Hendra memberikan pemahan kepada PTPS tentang pentingnya PTPS memahami pelaksanaan Pemilu  sesuai PKPU nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru