Panwaslucam Natar Gelar Bimtek, Suami Istri dilarang Jadi Penyelenggara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Natar laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kedua untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Natar mengenai Pembuatan Rekening dan tata cara pembayaran honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Persiapan Penguatan terkait Tugas Kewenangan dan Kewajiban PTPS di GOR BINIKA Desa Kalisari Natar Lampung Selatan.


Acara tersebut dihadiri oleh Kordiv. SDMO Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugiyanto, Ketua Panwaslucam Natar Damari, anggota Panwaslucam Iskandar, Sabtu (3/2/2024). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu Devis menyampaikan beberapa point diantaranya menghimbau kepada PTPS agar melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku, jaga Integritas, jangan ada PTPS kita yang menjadi Tim Sukses dari Peserta Pemilu dan Pastikan tidak ada yang masih ada hubungan perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu lain seperti Suami/istrinya menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga :  Menyambut Pemilu 2024, Bawaslu Tubaba Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

 

Sekarang sudah mulai musim hujan, harap PTPS jaga kesehatan agar tetap bisa menjalankan tugas. “ PTPS jaga badan ya, jaga kesehatan sekarang sudah mulai musim hujan biar sampai hari pemungutan suara kita bisa menjalankan tugas dengan baik” tegasnya.

 

Terakhir Devis juga menyampaikan bahwa sebelum Pemilu dimulai, perlu adanya sinergitas antara PTPS dengan KPPS serta Babinkamtibmas, Babinsa tempat bertugas agar tidak terjadi mis-komunikasi atau informasi. Pungkasnya.

 

Selanjutnya, pada sesi kedua di isi oleh Hendra Fauzi, S.Sos Ketua Bawaslu Lampung Selatan periode 2018 – 2023 , dalam pemaparanya.

 

Hendra menyampaikan apa saja yang  menjadi tugas dan wewenang PTPS selama penyelanggaraan Pemilu 2024, dari persiapan Pemilu, Pelaksanaan  Pemilu sampai selesai pelaksanaan.

Baca Juga :  Sebanyak 3.029 PTPS Lamsel dilantik, Begini Pesan Wazzaki

 

Serta Memberikan ilustrasi bagaimana surat suara yang sah atau  Surat Suara tidah sah pada Pemilu 2024.

 

“Harus kita perhatikan benar, kalau ada yang mencoblos dua kali dalam satu surat suara selama dia masih dalam satu kotak, di gambar partai dan di nama atau nomor urut calon yang di bawahnya masih sah, tapi kalau mencoblos dua kali di gambar partai dan satu nya di nama calon tapi clon partai lain, maka suaranya tidak sah atau rusak,”terangnya.

 

Hendra memberikan pemahan kepada PTPS tentang pentingnya PTPS memahami pelaksanaan Pemilu  sesuai PKPU nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.

Berita Terkait

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Berita Terbaru

Pemerintahan

Karena Libur, Harga LM Antam Turun Tipis

Jumat, 18 Apr 2025 - 13:45 WIB

Pemerintahan

Pemprov Lampung Luncurkan Sistem SP2D Online

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:00 WIB

Hukum

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Kamis, 17 Apr 2025 - 08:34 WIB