BERANDALAPPUNG.COM – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Natar laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kedua untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Natar mengenai Pembuatan Rekening dan tata cara pembayaran honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Persiapan Penguatan terkait Tugas Kewenangan dan Kewajiban PTPS di GOR BINIKA Desa Kalisari Natar Lampung Selatan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kordiv. SDMO Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugiyanto, Ketua Panwaslucam Natar Damari, anggota Panwaslucam Iskandar, Sabtu (3/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu Devis menyampaikan beberapa point diantaranya menghimbau kepada PTPS agar melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku, jaga Integritas, jangan ada PTPS kita yang menjadi Tim Sukses dari Peserta Pemilu dan Pastikan tidak ada yang masih ada hubungan perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu lain seperti Suami/istrinya menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sekarang sudah mulai musim hujan, harap PTPS jaga kesehatan agar tetap bisa menjalankan tugas. “ PTPS jaga badan ya, jaga kesehatan sekarang sudah mulai musim hujan biar sampai hari pemungutan suara kita bisa menjalankan tugas dengan baik” tegasnya.
Terakhir Devis juga menyampaikan bahwa sebelum Pemilu dimulai, perlu adanya sinergitas antara PTPS dengan KPPS serta Babinkamtibmas, Babinsa tempat bertugas agar tidak terjadi mis-komunikasi atau informasi. Pungkasnya.
Selanjutnya, pada sesi kedua di isi oleh Hendra Fauzi, S.Sos Ketua Bawaslu Lampung Selatan periode 2018 – 2023 , dalam pemaparanya.
Hendra menyampaikan apa saja yang menjadi tugas dan wewenang PTPS selama penyelanggaraan Pemilu 2024, dari persiapan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu sampai selesai pelaksanaan.
Serta Memberikan ilustrasi bagaimana surat suara yang sah atau Surat Suara tidah sah pada Pemilu 2024.
“Harus kita perhatikan benar, kalau ada yang mencoblos dua kali dalam satu surat suara selama dia masih dalam satu kotak, di gambar partai dan di nama atau nomor urut calon yang di bawahnya masih sah, tapi kalau mencoblos dua kali di gambar partai dan satu nya di nama calon tapi clon partai lain, maka suaranya tidak sah atau rusak,”terangnya.
Hendra memberikan pemahan kepada PTPS tentang pentingnya PTPS memahami pelaksanaan Pemilu sesuai PKPU nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.