BERANDALAPPUNG.COM – Panwaslu Kecamatan Kedondong bersama Pol PP melakukan pengawasan dalam rangka penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dilakukan serentak dua belas desa se-kecamatan Kedondong .
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Bawaslu kepada lembaga terkait tentang Perda No 9 tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari beberpa titik di K kecamatan Kedondong yang telah dilakukan penertiban telah terkumpul, Panwaslu mencatat terdapat puluhan APS yang melanggar. Penertiban akan terus dilakukan oleh petugas yang telah di koordinasikan oleh 12 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kedondong.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kedondong Agung Muharram melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Menyelesaikan Sengketa (P3S) Ismail mengatakan, barang bukti APS yang ditertibkan dikumpulan dan diamankan petugas, tidak dirusak atau dibuang karena itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan aturan dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena jika tidak di lakukan itu akan menggangu fasilitas Publik dan melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” kata Ismail, Jum’at (29/9/2023).
Penertiban yang dilakukan mulai dari Jalan protokol sampai ke jalan-jalan Desa. Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Kedondong melakukan sebatas mengawasi kewenangan mencopot adalah petugas Satpol PP sesuai dengan Perda No 9 tahun 2017
“Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu dan jajaran sampai saat ini terdata ada kurang lebih ada 107 APS yang melanggar,” terangnya.