MK Penjaga Konstitusi, Atau Perusak Demokrasi Dr Budiyono : Jika Terjadi Pemilu Selesai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANADALAPPUNG.COM – Partai Gerindra Provinsi Lampung mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

 

Menurut Dr Budiyono Akademisi Fakultas Hukum Unila mengatakan, ini adalah suatu hal yang aneh. Karena seorang Gibran Rakabuming Raka, belum cukup syarat dimana usianya masih 35tahun.

 

“Suatu hal yang dipaksakan, meskipun sudah banyak-banyak isu dan beberapa Elit Gerindra baik pusat maupun Gerindra di daerah salah satu Cawapres Prabowo adalah Gibran,” ujarnya.

Baca Juga :  Reses Mustika, Masyarakat Pekon Panggung Rejo Pringsewu Keluhkan Infrastruktur Jalan

 

Jika dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan diumumkan beberapa hari kedepan, syarat sebagai Cawapres adalah 35 tahun. Jika peristiwa ini benar, ini adalah suatu pengkondisian Gibran sebagai Cawapres.

 

“Karena ini bukan kewenangan MK, lebih ke pembuat Undang-undang, maka MK bukan lagi lembaga Konstitusi melainkan Perusak Konstitusi dan lembaga yang penuh dengan kepentingan politik,” katanya.

Baca Juga :  Kotak Kosong di Pilkada Lampung, Pengamat : Parpol Gagal Kaderisasi

 

Oleh karena itu, Hakim-hakim MK bukan lagi seorang Negarawan, dan lebih baik mundur. Karena Lembaga konstitusi bukan lagi menjaga Konstitusi, dan perusak Demokrasi di Indonesia.

 

“Kemungkinan kedepan kancah Politik di Indonesia ketika disahkan MK terkait persyaratan Cawapres diumur 35 tahun pemilu sudah dianggap selesai, sehingga potensi pemilu curang akan terjadi. Karena lembaga MK yang dimana menjadi lembaga sengketa pemilu sudah dimulai dengan meloloskan persyaratan Cawapres diumur 35 tahun,”pungkasnya.

Berita Terkait

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB