MK Penjaga Konstitusi, Atau Perusak Demokrasi Dr Budiyono : Jika Terjadi Pemilu Selesai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANADALAPPUNG.COM – Partai Gerindra Provinsi Lampung mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

 

Menurut Dr Budiyono Akademisi Fakultas Hukum Unila mengatakan, ini adalah suatu hal yang aneh. Karena seorang Gibran Rakabuming Raka, belum cukup syarat dimana usianya masih 35tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Suatu hal yang dipaksakan, meskipun sudah banyak-banyak isu dan beberapa Elit Gerindra baik pusat maupun Gerindra di daerah salah satu Cawapres Prabowo adalah Gibran,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerindra Bersama PSI Akan Berjuang Berdarah-darah di Pilkada Lampung 2024

 

Jika dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan diumumkan beberapa hari kedepan, syarat sebagai Cawapres adalah 35 tahun. Jika peristiwa ini benar, ini adalah suatu pengkondisian Gibran sebagai Cawapres.

 

“Karena ini bukan kewenangan MK, lebih ke pembuat Undang-undang, maka MK bukan lagi lembaga Konstitusi melainkan Perusak Konstitusi dan lembaga yang penuh dengan kepentingan politik,” katanya.

Baca Juga :  Akademisi Institut Alifa Lampung, Beri Catatan Khusus untuk Bawaslu

 

Oleh karena itu, Hakim-hakim MK bukan lagi seorang Negarawan, dan lebih baik mundur. Karena Lembaga konstitusi bukan lagi menjaga Konstitusi, dan perusak Demokrasi di Indonesia.

 

“Kemungkinan kedepan kancah Politik di Indonesia ketika disahkan MK terkait persyaratan Cawapres diumur 35 tahun pemilu sudah dianggap selesai, sehingga potensi pemilu curang akan terjadi. Karena lembaga MK yang dimana menjadi lembaga sengketa pemilu sudah dimulai dengan meloloskan persyaratan Cawapres diumur 35 tahun,”pungkasnya.

Berita Terkait

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung Periode 2025
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:13 WIB

Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:25 WIB

Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis

Berita Terbaru

Politik

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Minggu, 23 Mar 2025 - 18:36 WIB

Pemerintahan

Pempred Club lahir Sebagai Mitra Kritis Untuk Gubernur Lampung

Minggu, 23 Mar 2025 - 06:35 WIB