BERANADALAPPUNG.COM – Partai Gerindra Provinsi Lampung mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Menurut Dr Budiyono Akademisi Fakultas Hukum Unila mengatakan, ini adalah suatu hal yang aneh. Karena seorang Gibran Rakabuming Raka, belum cukup syarat dimana usianya masih 35tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Suatu hal yang dipaksakan, meskipun sudah banyak-banyak isu dan beberapa Elit Gerindra baik pusat maupun Gerindra di daerah salah satu Cawapres Prabowo adalah Gibran,” ujarnya.
Jika dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan diumumkan beberapa hari kedepan, syarat sebagai Cawapres adalah 35 tahun. Jika peristiwa ini benar, ini adalah suatu pengkondisian Gibran sebagai Cawapres.
“Karena ini bukan kewenangan MK, lebih ke pembuat Undang-undang, maka MK bukan lagi lembaga Konstitusi melainkan Perusak Konstitusi dan lembaga yang penuh dengan kepentingan politik,” katanya.
Oleh karena itu, Hakim-hakim MK bukan lagi seorang Negarawan, dan lebih baik mundur. Karena Lembaga konstitusi bukan lagi menjaga Konstitusi, dan perusak Demokrasi di Indonesia.
“Kemungkinan kedepan kancah Politik di Indonesia ketika disahkan MK terkait persyaratan Cawapres diumur 35 tahun pemilu sudah dianggap selesai, sehingga potensi pemilu curang akan terjadi. Karena lembaga MK yang dimana menjadi lembaga sengketa pemilu sudah dimulai dengan meloloskan persyaratan Cawapres diumur 35 tahun,”pungkasnya.