BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menggelar Workshop Produk Hukum Bawaslu dan Non Bawaslu menjelang Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula Negeri Baru Resort & Hotel Kalianda pada Rabu, 08/11/23.
Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Sumiarto, S.T.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya Sumiarto menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan Workshop ini ialah untuk menyamakan persepsi terkait regulasi terkait Kampanye Pemilu tahun 2024.
Hal ini dimaksudkan agar para peserta pemilu memahami serta mentaati regulasi yang ada demi berlangsungnya Pemilu yang aman, damai dan berintegritas.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoir Anam, Devis Sugianto, dan Arif Sulaiman serta 2 orang narasumber Dr. Tuntun Sinaga dari Unila dan anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan, Mislamuddin.
Tuntun mengapresiasi langkah Bawaslu menggelar workshop ini, karena ini penting untuk menyamakan persepsi agar dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang timbul akibat ketidak pahaman regulasi.
Selain itu perlunya pengawasan partisipatif dari semua lini untuk meminimalisir pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Sedangkan Mislamuddin menyampaikan materi terkait teknis dan aturan terkait Kampanye Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah di ubah menjadi peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta putusan MK tentang ketentuan Kampanye di Lembaga pendidikan.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari perwakilan partai politik se-Kabupaten Lampung Selatan, Kesbangpol, Kadis Perizinan dan Ka satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan