Medsos saat Masa Kampanye Wajib Didaftarkan ke KPU

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 wajib mendaftarkan akun media sosial (Medsos) yang akan digunakan dalam berkampanye. Baik calon legislatif tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun calon senator.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan Akun medsos tersebut wajib didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari sebelum masa kampanye dimulai pada 25 November mendatang, paparnya  dalam rapat koordinasi kampanye bagi calon anggota DPD dan partai politik tingkat Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Kamis (16/11/2023).

Antoniyus menegaskan, setiap medsos berjumlah dua puluh akun per aplikasi dan baru boleh digunakan per 28 November sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

“Misalnya aplikasi facebook dua puluh akun, instagram dua puluh akun.

Itu boleh. Dan akun ini boleh milik siapa saja, asal tidak melanggar,” terangnya.

Namun, lanjut dia, jika medsos yang digunakan kampanye tidak didaftarkan ke KPU, maka kampanye tersebut dinyatakan ilegal.

Selain medsos, KPU Provinsi Lampung juga membahas strategi kampanye, pengelolaan dana kampanye, dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (SIKADEKA) bagi anggota calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat provinsi.

“Tujuannya, diharapkan dapat mempermudah pelaporan dan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye,” kata dia.

Baca Juga :  Bawaslu Tubaba bersama Satpol-PP, tertipkan APK yg Melanggar

Selain itu, berkaitan dengan lokasi kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), saat ini KPU Lampung dalam proses koordinasi dengan stakeholder di 15 kabupaten/kota.

“Hanya baliho atau reklame yang difasilitasi oleh KPU. Untuk calon presiden satu frame, kalau caleg itu hanya satu partai politik satu frame. Bisa juga dari video tron,” terangnya.

Antoniyus menghimbau, kepada para peserta pemilu agar menjaga kondusifitas pesta demokrasi.

“Pemilu kita ini adalah pemilu damai. pemilu yang substansial tanpa adanya intervensi. Juga soal ASN yang netralitasnya menjadi sorotan, kemudian tidak ada politik uang,” imbaunya,(*).

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB