Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Terkini! Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

berandalappung.com— Bandar Lampung, Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDW) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati tahun 2022.

Penetapan Dawam jadi tersangka itu digelar Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam tanggal 17 April 2025

Dari pantauan tim media di Kantor Kejati Lampung, terlihat Dawam bersama 3 orang lainnya menggunakan rompi tahanan warna pink dan dimasukkan ke tahanan mobil.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Tiim Penyidik ​​Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921. (Rp6,88 miliar)

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” kata Armen.

Baca Juga :  Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta

Jelasnya, Dawam merupakan Mantan Kepala Daerah (Bupati), Sementara AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.

Kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik ​​berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Armen Wijaya.

Dalam mengusutnya kasus ini, Tim Penyudik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang Saksi

Akibat perbuatan tersangka, kata Aspidsus menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439. (Rp3,8 miliar).

Baca Juga :  Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK

Untuk penyelidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan terpencil di Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasai 3 jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

“Para tersangka ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa penjara seumur hidup,” tutup Armen

 

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:31 WIB