berandalappung.com, BANDAR LAMPUNG — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.
Dugaan korupsi yang dimaksud terkait penggunaan biaya penginapan dalam Anggaran Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dan Paket Meeting Luar Kota.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan Pidsus Kejati melakukan penyidikan dari hari Selasa 11 Maret sampai Rabu 12 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun 2021, PPTK untuk Pimpinan DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021,” ujar Ricky Ramadhan, Kamis (13/3/2025).
Penyidik juga memanggil PPTK Anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kasubag Verifikasi DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kabag Keuangan/PPK Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Sekretaris DPRD Tanggamus Tahun 2021 selaku pengguna anggaran, Staf Pendamping dan Agen Travel.
“Penyidikan lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut dan pengumpulan dokumen serta data-data tambahan yang berkaitan dengan dugaan tipikor Biaya Penginapan dalam Anggaran Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dan Paket Meeting Luar Kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021,” jelasnya
Penulis : Rilisid
Editor : Hengki Padangratu