Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

 

berandalappung.com— Teluk Betung, gelaran Lomba Burung Berkicau Piala Kapolresta Bandar Lampung 2026 yang seharusnya menjadi ajang rekreasi, berubah tegang. Aroma kekerasan verbal dan intimidasi menyeruak di tengah perlombaan yang diorganisasi oleh EO Jasmine Indonesia.

Aktor utamanya bukan orang baru dalam jagat kontroversi: Dhawank Delvi. Pria yang kini tercatat sebagai pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Huwi di bawah Kanwil Imipas Lampung itu, kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan represif terhadap peserta lomba.

Nama Dhawank sebelumnya sempat seliweran di lini masa publik saat ia viral sebagai “Sipir Flexing” kala bertugas di Lapas Rajabasa beberapa tahun silam.

Kronologi Ketegangan di Lapangan

Insiden bermula dari kekecewaan Fajar, seorang peserta asal Pringsewu. Menilai adanya kejanggalan dan ketidakpuasan pada sistem penjurian di kelas sebelumnya, Fajar berniat membatalkan keikutsertaannya di sesi berikut dan meminta pengembalian (refund) uang tiket pendaftaran. Sebuah hak konstitusional konsumen yang lazim dalam dunia perlombaan.

Baca Juga :  Pelatihan Satpam Angkatan III Oleh Polda Lampung Untuk Lebih Profesional

Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan atau penjelasan yang persuasif, Fajar justru dihadapkan pada arogansi. Dhawank, yang bertindak sebagai ketua penyelenggara, merespons keluhan tersebut dengan:
1. Bentakan bernada tinggi
2. Tindakan fisik berupa
dorongan
3. Intimidasi verbal di depan
publik

Aksi ‘Sipir Koboi‘ ini mencederai sportivitas. Sebagai aparatur sipil, tindakan represif seperti itu di ruang publik sama sekali tidak bisa dibenarkan,” ujar salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Menanti Ketegasan Hukum
Sikap jemawa Dhawank tampaknya harus dibayar mahal. Konfirmasi terakhir menyebutkan bahwa Fajar tidak tinggal diam atas perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi yang dialaminya. Korban berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon

Kini, bola panas berada di tangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung. Sebagai institusi yang namanya dicatut dalam tajuk piala perlombaan tersebut, Polresta Bandar Lampung diuji untuk bertindak objektif. Publik menanti apakah aparat mampu menjunjung tinggi supremasi hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan aksi premanisme aparat lapas ini menguap begitu saja.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:36 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Berita Terbaru