Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

 

berandalappung.com—Raja Basa, ketegangan yang sempat menyelimuti kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perlahan menyurut.

Pada Kamis siang, 9 Juli 2026, rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak lagi memperlihatkan barisan peleton berseragam loreng.

Suasana di depan gerbang kediaman mewah bercat putih itu cenderung sepi. Kontras dengan pemandangan sehari sebelumnya, Rabu, 8 Juli 2026, ketika puluhan prajurit TNI dengan senjata laras panjang bersiaga ketat.

Kemarin, mereka tampak berlalu-lalang, berpatroli mengelilingi kawasan, bahkan portal di Jalan Radio V sempat ditutup rapat saat malam menjelang.

Kini, sisa-sisa pengamanan itu hanya menyisakan sebuah mobil Polisi Militer (PM) berwarna putih-biru yang terparkir di seberang rumah, itu pun dalam kondisi terselimuti sarung transparan.

Dalih Perpres Perlindungan Jaksa
Penjagaan super ketat oleh Korps Baret Hijau di kediaman seorang jaksa agung muda tentu memantik spekulasi publik.

Baca Juga :  Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Mengapa institusi militer turun tangan menjaga seorang penegak hukum sipil?
Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, buru-buru menepis kabar miring.

Menurut Nas, pengerahan pasukan tersebut murni atas permintaan resmi dari Korps Adhyaksa dan sudah berjalan sesuai koridor hukum.

“Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Bukan Buntut Gesekan dengan Polri
Langkah Kejaksaan Agung memboyong TNI untuk menjaga Jampidsus sempat dikaitkan dengan memanasnya tensi antar-lembaga penegak hukum.

Bertepatan dengan penjagaan tersebut, tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memang sedang gencar melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pihak kepolisian tengah mengusut tiga megaproyek yang diduga berbau rasywah:
Pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.

Kelanjutan kasus PT Asabri.
Penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Namun, Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI tidak masuk dalam ranah sengketa atau penegakan hukum tersebut.

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Langkah kepolisian murni merupakan wilayah yurisdiksi Korps Bhayangkara.

“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang.

Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas jenderal bintang satu tersebut.

Meski situasi di lapangan telah melengang, publik tetap membaca dinamika ini dengan cermat.

Pengamanan ketat yang mendadak muncul lalu menghilang, di tengah pusaran kasus korupsi kakap, selalu menyisakan pertanyaan: apakah ini sekadar prosedur standar perlindungan, atau ada pesan tersirat yang sedang dikirimkan antar-elitis penegak hukum kita?(***)

Editor : #Alex #Jefri

Berita Terkait

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

Berita Terbaru

Politik

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:22 WIB