KPU Sebut Waktu Pelantikan Cakada Terpilih Menjadi Wewenang Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – KPU Lampung sebut pelantikan calon kepala daerah (Cakada) Pada Pilkada 2024 merupakan wewenang pemerintah.

“Pelantikan menjadi kewenangannya pemerintah,” kata Ketua KPU Lampung, Jumat (20/12/2024).

Sementara, dilansir dari kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah masih dalam pembahasan.

Namun, dia memperkirakan pelantikan akan digelar pada Maret 2025 mendatang.

Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga digeser. MK ini pendaftaran Desember 2024 jadi Januari 2025,” katanya.

Baca Juga :  Hasil Rapimda kader Hanura Lampung Sepakat Usung Oesman Sapta Odang Sebagai Ketum 2024-2029

Dia mengatakan pelantikan menunggu hingga seluruh pasangan calon (paslon) tidak ada sengketa. Sebab, seluruh proses pilkada harus dilakukan secara serentak.

“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama, karena itu enggak berbeda, sebisa mungkin serentak,” ujarnya.

Sebagai informasi di Lampung terdapat 5 daerah mengajukan gugatan sengketa hasil pleno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  KPU RI Umumkan Lima Anggota Timsel, Untuk Calon Anggota KPU Lampung

Adapun kelima wilayah itu yakni, Pesawaran, Pesibar, Mesuji, Tulangbawang dan Pringsewu

Berikut pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa

1. Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran)
2. Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat)
3. Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji)
4. Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tulangbawang)
5. Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru