KPU Lampung Telisik Diskualifikasi Wahdi-Qomaru, Tunggu Arahan KPU RI

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami disaat memberikan keterangan terkait Keputusan KPU Metro.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami disaat memberikan keterangan terkait Keputusan KPU Metro.

Bandar Lampung (berandalampung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa pleno ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait diskualifikasi melalui media sosial dan menerima salinan keputusan tersebut.

“Kami mendapat informasi dari media sosial pukul 11.45 WIB. Setelah itu, kami mencari informasi ke teman-teman KPU Metro dan pukul 15.33 WIB kami menerima salinan putusan. Hasil kajian kami nanti akan disampaikan ke KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (20/11/2024).

Konsultasi Maraton dengan KPU RI

Erwan menjelaskan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi intensif dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Namun, karena keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, KPU Provinsi merasa perlu melakukan kajian ulang.

“Sudah ada konsultasi maraton. Hasil dari konsultasi itu, legal standing telah kami sampaikan kepada KPU Metro. Tapi karena ada keputusan diskualifikasi, kami melakukan kajian ulang,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bandarlampung Gelar Rakor, Terkait DPT-b Persiapan Pemilu 2024

Terkait kemungkinan membatalkan keputusan KPU Metro, Erwan menegaskan bahwa KPU Provinsi Lampung hanya akan bertindak berdasarkan arahan dari KPU RI.

“Kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab Pilkada ini adalah KPU RI. Kami menunggu arahan selanjutnya terkait keputusan KPU Metro,” jelas Erwan.

Sorotan dari PDI Perjuangan

Keputusan KPU Metro ini juga mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin.

Ia menilai surat keputusan tersebut berpotensi melanggar aturan dan bukan merupakan produk hukum tata usaha negara (TUN).

“Keputusan itu harus berbentuk surat keputusan resmi. Hukum tata negara ini jangan dimainkan. Surat ini bukan produk hukum TUN karena tidak memakai kop resmi dan tidak ada penanggung jawabnya,” tegas Watoni.

Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kota Metro terkait pelanggaran pidana pemilu oleh Qomaru Zaman yang dianggap tidak cukup kuat untuk mendiskualifikasi paslon tersebut.

Baca Juga :  Respons Cepat! Hi Aprozi Alam dan BPKH Bantu Empat Desa Terdampak Banjir Di Lampung Timur

“Bahkan Bawaslu menyatakan tidak ada indikasi untuk mendiskualifikasi. Kalau itu produk hukum, kami akan tuntut secara hukum,” ujarnya.

Potensi Kegaduhan Publik

Watoni memperingatkan bahwa keputusan ini bisa memicu kegaduhan di masyarakat, mengingat Pilkada Metro tinggal sepekan lagi.

“Keputusan ini bisa menimbulkan keresahan publik, apalagi waktunya sangat mepet dengan Pilkada. Sebagai partai pengusung, kami melihat ini sebagai upaya manipulasi oleh kelompok tertentu,” tambahnya.

PDI Perjuangan menegaskan akan menolak keputusan tersebut secara hukum dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika keputusan itu tetap diberlakukan.

Langkah Selanjutnya

Dengan berbagai kritik yang mencuat, KPU Provinsi Lampung dan KPU RI diharapkan segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait status paslon Wahdi-Qomaru.

Keputusan yang tepat diperlukan agar tidak mengganggu proses demokrasi di Kota Metro dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB