Bareskrim Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Terancam Pasal KUHP dan UU ITE
berandalappung.com– Jakarta, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiganya diberitakan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut keterangan Kabareskrim, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Tiga Pasal Menjadi Dasar Penetapan Tersangka
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 258 KUHP mengatur larangan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara Pasal 332 KUHP mengatur akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak. Ketentuan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem elektronik untuk memperoleh informasi tanpa kewenangan yang sah.
Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 menjadi salah satu bagian penting yang perlu dibuktikan penyidik dalam perkara ini.
Bukan Sekadar Pelanggaran Teknologi Informasi
Kasus ini membuka persoalan hukum yang lebih luas, terutama mengenai penggunaan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas yang dibenarkan undang-undang.
Apabila terbukti bahwa penyadapan dilakukan tanpa prosedur, tanpa dasar hukum, dan menggunakan fasilitas institusi negara, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran teknologi informasi. Penyidik perlu menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan operasi, serta kepada siapa hasil penyadapan disampaikan.
Polri sendiri menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi. Pengawasan terhadap proses pemeriksaan juga dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri agar penyidikan berlangsung secara profesional dan proporsional.
Dugaan Makar Mulai Menjadi Sorotan
Di tengah berkembangnya kasus penyadapan, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tujuan yang lebih besar di balik tindakan tersebut, termasuk dugaan upaya mengganggu jalannya pemerintahan Presiden Prabowo.
Pengacara Ferdinand Hutahaean, sebagaimana diberitakan media pada 3 November 2026, menilai perkara penyadapan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena menurut pandangannya berpotensi berkaitan dengan upaya makar.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Hingga pemberitaan mengenai penetapan tersangka tersebut, pasal makar belum disebut sebagai pasal yang disangkakan secara resmi kepada ketiga tersangka.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Dengan demikian, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Harus terdapat bukti mengenai maksud dan tujuan khusus yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Penyidik Diminta Menelusuri Motif dan Pihak yang Terlibat
Sejumlah pertanyaan penting kini mengemuka. Apakah penyadapan hanya bertujuan memperoleh informasi secara ilegal, atau terdapat kepentingan lain di balik operasi tersebut?
Siapa yang memerintahkan penyadapan? Siapa yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan? Apakah penghapusan data dilakukan untuk menghilangkan jejak digital atau barang bukti?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran teknis, tetapi juga mampu mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, penyidik perlu mengungkapnya secara transparan.
Namun, apabila ditemukan indikasi adanya rencana untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah, penegak hukum perlu menguji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.
Ujian Penegakan Hukum dan Stabilitas Negara
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi penegak hukum dan prinsip negara hukum di Indonesia.
Tidak boleh ada pejabat yang kebal terhadap hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan strategis dalam institusi negara. Namun, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu keterbukaan Bareskrim dalam mengungkap motif, alur perintah, penggunaan hasil penyadapan, serta dugaan penghapusan data elektronik.
Persoalan ini bukan hanya mengenai dugaan penyadapan terhadap seorang Presiden, melainkan juga menyangkut perlindungan komunikasi negara, batas kewenangan aparat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Apakah perkara ini hanya merupakan kejahatan penyadapan dan akses ilegal, atau terdapat agenda yang lebih besar di baliknya? Jawabannya harus ditentukan melalui pembuktian hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.(***)
Editor : Alex Buay Sako











