Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan nama-nama anggota KPU dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk masa jabatan 2024-2029, termasuk KPU Kota Metro.
Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 120/SDM.02.6-PU/2024 yang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1728 Tahun 2024.
Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, pada 20 Oktober 2024 di Jakarta.
Untuk KPU Kota Metro, lima nama baru terpilih sebagai komisioner.
Mereka adalah Anton Galuh Susanto, Erwin Agus Fadli, Erzal Syahreza Aswir, Irman Arafat dan Rinaldi Adiyatama.
Namun, komposisi ini menuai sorotan lantaran tidak ada perwakilan perempuan, serta seluruhnya merupakan wajah baru tanpa keterlibatan komisioner periode sebelumnya.
Menariknya, pada hari terakhir masa jabatan, komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 sempat membuat keputusan besar dengan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman.
Keputusan tersebut menjadi penutup yang kontroversial di akhir masa jabatan lima komisioner sebelumnya, yakni Ketua Nurris Septa Pratama serta anggota Nova Hadiyanto, Tony Wijaya, Ahmad Fatoni, dan Yunita Dewi Nurbaya.
Pergantian total ini menjadi awal babak baru bagi KPU Kota Metro, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam menghadapi pemilu mendatang.











