Kisruh di Balik Lolosnya Seleksi KPU: Gugatan Mengejutkan Rudi Antoni di PTUN Bandar Lampung

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Antoni bersama bersama Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Hukum Unila.

Rudi Antoni bersama bersama Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Hukum Unila.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Rudi Antoni, anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Gugatan ini dilakukan setelah dirinya tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi oleh Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 untuk periode 2024-2029.

Zona ini meliputi lima kabupaten, yakni Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.

Rudi Antoni menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila) untuk mendampingi proses hukumnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Tengah Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kampung

Tim advokat dari LBH IKA FH Unila terdiri dari Bey Sujarwo, Agus Bhakti Nugroho, Yulia Yusniar, Dewi Anwar, Gunawan Hamid Rahmatullah, Zainal Rachman, Dina Adhareni, dan Faried Apriadi, semuanya berpengalaman di bidang hukum tata usaha negara.

Dalam gugatannya, Rudi Antoni meminta PTUN Bandar Lampung agar membatalkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 yang menetapkan hasil penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang.

Ia juga menuntut agar seluruh keputusan administratif yang dihasilkan dari keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Penggugat juga mendesak agar proses seleksi ulang dilakukan mulai dari tahap seleksi administrasi.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi: Perbedaan Pilihan Politik Harus Dikelola dengan Baik Jelang Pilkada 2024

Salah satu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho, menyampaikan bahwa penggugat memohon agar pengadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi klien kami dan memperbaiki proses seleksi yang berjalan,” ujarnya.

Gugatan ini telah diterima PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 23 Oktober 2023.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas proses seleksi anggota KPU di Lampung, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com