Lampung Tengah (berandalappung.com) –Pemilihan Kepala Daerah Lampung Tengah 2024 Dihadapkan dengan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Penindakan
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, kepada media berandalappung.com pada Minggu, (20/10/2024) malam.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lampung Tengah diramaikan dengan berbagai dugaan pelanggaran yang mencakup pelanggaran pidana pemilihan, administrasi, hukum lainnya, hingga etik penyelenggara pemilihan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah telah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk pencegahan dan tindakan hukum.
“Dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Lampung Tengah melakukan pencegahan dini dengan mengirimkan surat pencegahan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Yuli.
Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi pelanggaran di masa mendatang.
Yuli Efendi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang menjadi sorotan terjadi di Kecamatan Bandar Mataram.
Dugaan ini terkait pembagian uang tunai sebesar Rp100.000 yang sempat viral di media sosial.
“Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lampung Tengah telah memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi, termasuk Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Musa-Ahsan, yaitu Miswan Rodi,” jelas Yuli.
Namun, hingga dua kali pemanggilan, para pihak yang terlibat dalam video viral tersebut tidak memenuhi panggilan.
Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung Tengah kemudian mengambil langkah untuk mendatangi langsung kediaman para pihak di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, namun tidak ada satu pun yang berhasil ditemui.
Menurut Kepala Kampung Jati Datar, Siti Aisah, “Mereka yang terlibat dalam dugaan tersebut sedang tidak berada di rumah,” urai Yuli.
Karena penanganan dugaan pidana pemilihan ini memiliki batas waktu, Gakkumdu Lampung Tengah melakukan pembahasan kedua untuk menentukan kelanjutan kasus.
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut,” ungkap Yuli.
Bawaslu Lampung Tengah tetap menemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya, yakni adanya keterlibatan aparat kampung dalam pembagian uang tunai.
Dugaan ini kemudian diteruskan kepada Bupati Lampung Tengah untuk tindakan lebih lanjut.
“Selain itu, Bawaslu Lampung Tengah juga menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Yuniar. Kasus ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditembuskan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” papar Yuli.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya yang melibatkan Dedi Prasetyo, Kepala Bidang Pemerintahan dan SDM Bappeda Lampung Tengah, juga telah diproses.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga kasus tersebut dihentikan.
“Bawaslu Lampung Tengah masih menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Indria Sudrajat. Proses pemanggilan dan pemeriksaan masih berlangsun,” kata Yuli.
Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Lampung Tengah juga menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Way Seputih, Kadek Poniasih.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, Bawaslu memutuskan bahwa Kadek Poniasih melanggar etik penyelenggara pemilihan dan memberikannya sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan berbagai temuan ini, Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada 2024 berlangsung,” pungkas Yuli.











