Ketua Komisi III Desak Kejagung Bongkar Keterlibatan Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar, Pengaruh Politik Kuat di Lampung Disorot
berandalappung.com – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum dua petinggi Sugar Group Companies dalam mengumpulkan kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (20/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama-nama besar kembali mencuat. Purwanti Lee alias Ny. Lee, Vice President PT Sweet Indolampung, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung, telah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 23 dan 24 April 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengurusan perkara yang menjerat Zarof Ricar, penipuan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Sudah dua kali dipanggil, kita sedang dalami apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tegas Jampidsus Febrie menjawab pertanyaan legislator Sarifuddin Sudding dalam rapat.
Habiburokhman pun menyinggung soal pengaruh kuat politik Sugar Group di Lampung. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada kasus Lisa Rachmat atau vonis Ronald Tannur, tetapi harus menyeluruh hingga ke akar praktik mafia peradilan dalam perkara perdata penyelesaian gula.
“Kami ingin mengetahui konteks perkara perdata gula ini. Apakah ini bisa dikembangkan sebagai upaya penyelamatan kekayaan negara di sektor sumber daya alam?” tegas Habiburokhman.
Febrie tak menampik bahwa perkara Zarof Ricar menjadi salah satu prioritas Kejagung. Ia menyebut penyidik telah menyita aset senilai Rp1 triliun dari mantan pejabat MA itu. Uang miliaran rupiah itu diterima Zarof sebagai “fee” atas bantuannya dalam pengurusan penegakan hukum Sugar Group.
“Saat kita masuk, kita ketemu duit Rp 1 triliun. TPPU-nya sedang kita kejar. Ada 8 rumah mewah, 7 bidang tanah yang telah disita,” papar Febrie.
Zarof sendiri, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, secara terang-terangan mengaku menerima Rp50 miliar saat membantu pengurusan perkara Sugar Group pada tahap kasasi. Uang tambahan Rp20 miliar kembali mengalir ke kantongnya pada proses Peninjauan Kembali (PK).
Pernyataan ini mengundang perhatian publik. Apalagi, nama “Nyonya Lee” disebut sebagai pemberi uang dalam organisasi yang memperjuangkan perdata tersebut. Namun, kini Kejagung belum menetapkan status hukum yang jelas terhadap pihak-pihak di Perusahaan Grup Gula.
Legislator menilai, kasus ini bukan sekadar kasus perseorangan, namun bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaring mafia yang melibatkan korporasi besar dan berpengaruh.
“Kami minta kejelasan. Jangan ada perlakuan khusus. Kita ingin tahu siapa yang bermain di balik layar,” desak Sarifuddin Sudding.
Febrie pun membuka peluang agar status hukum Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf diumumkan secara terbuka, meski saat ini masih dalam pendalaman intensif.
“Kalau dibutuhkan, kita siap mengungkapkannya dalam forum tertutup atau terbuka. Kita juga punya kepentingan untuk anggota ini,” tandasnya.
Kasus Zarof Ricar kini menjadi sorotan utama publik. Aroma tajam praktik makelar kasus, suap berjilid-jilid, dan pengaruh politik korporasi besar di ranah hukum menambah kompleksitas perkara. Komisi III DPR pun tampaknya tidak akan mengalihkan perhatian mereka dalam waktu dekat, sementara masyarakat menanti: apakah hukum benar-benar tajam ke atas.
Editor : Alex Jefri