berandalappung.com — Bandar Lampung, Bahwa terkait dengan perkara korupsi proyekPDAM Way Rilaudi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Heri Hidayat selaku pengacara dari Terdakwa Daniel Sandjaja menghadirkan ahli dari Universitas Lampung (Unila) untuk diambil keterangannya.
Kami menghadirkan ahli dari Unila yaitu Agus Triono, SH. MH. Phd, ahli yang berhubungan dengan hukum administrasi keuangan negara.
Kepentingan menghadirkan ahli ini berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian pihak mana yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, apakah kesalahan dari penyedia jasa (pelaksana pekerjaan) atau kesalahan dari (penerima jasa) Pemerintah kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau kemarin para Terdakwa yang lain menghadirkan ahli membahas lembaga yang “memenuhi syarat” menilai kerugian negara, kalau hari ini kami membahas ketidaktersediaan alokasi anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan proyek 100%.
“Jadi kan berdasarkan Saksi-saksi yang hadir dipersidangan, ada dari PDAM juga, mereka membenarkan bahwa memang saat itu Pemkot tidak memiliki anggaran untuk penyelesaian poryek PDAM” ujar Heri Hidayat.
“Yang tidak ada dana pemkot, yang terdampak tidak bisa melanjutkan kerja PT.Kartika Ekayasa, akhirnya pekerjaan distop dan sudah serah terima realisasi di angka 83%, sisa pipa yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke PDAM, kabarnya itu pipa sudah dipakai dipekerjaan proyek lain, apa mungkin masih disebut ada kerugian negara karena pipa tidak digunakan/terpasang sesuai?”
“Selain itu kami meminta keterangan ahli tentang kedudukan hukum klien kami terhadap tanggung jawab kerugian keuangan negara, klien kami hanya pemodal, tidak ada dalam akta maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek SPAM PDAM”.
Kami juga membahas tentang sejumlah aliran dana yang dikirim dari rekening PT. Kartika Ekayasa ke rekening klien kami, kami meminta pendapat ahli apakah transaksi uang dari rekening PT. Kartika Ekayasa yang dikirim kepada klien kami tersebut adalah kategori transaksi keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau hanya transaksi perdata biasa.
Editor : Alex Jefri