Hukum dan Sistem Politik Yang Tidak Antisipatif Hadirnya Persoalan Pada Pemilu 2024 (Bagian 1 dari 2 Tulisan)

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Pada Ruang Demokrasi ( RuDem) Dr. Wendy Melf. Foto : Dokumen RuDem

Peneliti Pada Ruang Demokrasi ( RuDem) Dr. Wendy Melf. Foto : Dokumen RuDem

BERANDALAPPUNG.COM –

Pengantar

Tahapan Pemilu 2024 berjalan sebagaimana diagendakan KPU sampai pada pengumuman hasil pemungutan suara 20 Maret 2024 versi real count (perhitungan manual) setelah melewati pleno rekapitulasi secara berjenjang dari PPK sampai dengan KPU RI berbasis perolehan suara yang tertera pada formulir c hasil dari 38 Provinsi seluruh Indonesia dengan 5 jenis perolehan suara Pemilu : Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPD, Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasca pengumuman hasil Pemilu secara resmi dari KPU tersebut, diduga akan ada gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana kewenangan MK yang diatur dalam UUD 1945, sebelumnya kita juga mendengar sejumlah pihak mengajukan komplain dan laporan ke Bawaslu juga Gakumdu atas dugaan pelanggaran dan atau disebut “kecurangan” baik pada saat sebelum pencoblosan, pada saat hari pencoblosan, maupun setelah pencoblosan yaitu saat penghitungan hasil pemungutan suara.

 

Dugaan pelanggaran (kecurangan) Pemilu itu juga beragama modus dan pelakunya, sesama antar peserta Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih, peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu, aparatur pemerintah (ASN, TNI, Polri), aparatur desa, juga ada peristiwa dan barang buktinya; tetapi tidak dapat ditemukan siapa pelakunya/ siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.

 

Selain berbagai dugaan pelanggaran (kecurangan) yang coba diselesaikan melalui lembaga dan kewenangan Bawaslu, berkembang juga wacana penggunaan hak angket DPR untuk “mengoreksi” penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Anatomi dan Biang Persoalan

Beragam pelanggaran yang kemudian dinyatakan sebagai bentuk kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024, dapat disoroti dari dua kelompok penyebab hingga beberapa peristiwa pelanggaran dan atau yang diangap sebagai kecurangan Pemilu 2024, yaitu: sistem Pemilu, dan Peraturan Perundangan Pemilu, keduanya mempunyai kontribusi negatif sehingga penerapannya tidak mengantisipasi atau bahkan sebagai penyebab terjadinya peluang pelanggaran dan atau yang disebut kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Lampung Leadership Forum 2023, Ciptakan Pemimpin Muda Untuk Lampung dan Indonesia

 

a. Sistem Pemilu

Sistem Pemilu proporsional baik tertutup maupun terbuka pernah diterapkan di Indonesia. Proporsional tertutup diterapkan ketika Pemilu 1955, Pemilu selama era orde baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) dan era reformasi.

 

Pemilu 1999 selanjutnya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Pemilu 2004 Indonesia mulai menerapkan sistem Pemilu proporsional terbuka, dan berjalan seterusnya pada Pemilu 2009, 2014, 2019, 2024.

 

Penerapan sistem proporsional tertutup dan terbuka sebagai sistem Pemilu, tentu masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya, dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu serta tumbuh kembangnya demokrasi, tugas kita bersama untuk menselaraskan pilihan mana yang paling mendekati ideologi Pancasila.

 

Sebagai panduan bernegara kita, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan masyarakat itu sendiri yang menyesuaikan dengan tingkat kesejahteraan dan angka kemiskinan, kesadaran (pengetahuan) politik rakyat, tingkat pendidikan dan banyak variabel lainnya yang pengaruh dan mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu kita.

 

Dari perspektif ideologi, Pancasila mempunyai model dan gaya tersendiri yang berbeda dengan ideologi negara-negara lain di dunia, liberalis dan kapitalis sebagaimana negara Amerika dan beberapa negara Eropa, atau Sosialis seperti Tiongkok, Rusia, dan beberapa negara Eropa Timur dan/ atau ideologi lainnya.

 

Demokrasi Indonesia landasan ideologinya ada pasa Sila ke empat Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, ketentuan Sila keempat ini mengisyaratkan demokrasi Pancasila itu melalui perwakilan.

Baca Juga :  Bawaslu Beri Peringatan, Bagi Panwascam Se-Kota Bandar Lampung Terlantik

 

Penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, dimungkinkan rakyat pemilih itu dapat memilih gambar Partai Politik saja, gambar Partai Politik dan nama caleg, atau memilih nama calegnya saja.

 

Sistem dan mekanisme ini telah membawa arus deras perubahan perilaku caleg, perilaku pemilih, dan perilaku (oknum) penyelenggara untuk berkontestasi baik diinternal Partai Politik sesama caleg sesuai tingkatannya.

 

Maupun antar Partai Politik untuk bagaimana caleg mendapatkan dukungan pilihan suara terbanyak atas nama diri caleg, dengan berkompetisi melalui pendekatan persaingan individual dengan menggunakan cara-cara tertentu yang dapat mencederai esensi demokrasi itu sendiri.

 

Proses kontestasi kebanyakan tidak lagi mengedepankan visi, misi, rekam jejak, karya, investasi sosial dari kontestan caleg, tetapi cenderung lebih kepada pendekatan logistik dan sumber daya ekonomi, dan lebih tidak baiknya lagi bagi perkembangan demokrasi, di banyak tempat pendekatan itu ditukar (transaksional) nilai tertentu dengan suara pemilih.

 

Perilaku demikian juga menciptakan peluang pada sejumlah tempat/ tingkatan pemilihan, dimana caleg bekerjasama dengan (oknum) penyelenggara dengan imbalan uang menjanjikan akan memperoleh sejumlah suara bagi caleg.

 

Pola kontestasi dengan menggunakan pendekatan kekuasaan, materi, dan logistik ini merupakan ciri dari pada demokrasi liberalis (kekuatan individual) dan kapitalis (kekuatan modal), akankah demokrasi kita bergerak pada kecenderungan pada ideologi liberal dan kapital ini akan kita pertahankan?

 

Hal ini bukan hanya dugaan saja, bahkan ada di beberapa tempat sudah dilaporkan/ menjadi temuan dan menjadi perkara hukum pada Gakumdu.

Berita Terkait

Mirza-Jihan Membangun Harapan
2,2 Juta Masyarakat Lampung Golput di Pilkada 2024, Akademisi Beberkan Penyebabnya
Saksi Paslon 01 Kritik Partisipasi Pemilih di Pilgub Lampung 2024 Terendah dalam Sejarah
Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice
Mirza-Jihan Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024, Raih 3,3 Juta Suara, Arinal-Sutono Hanya 691 Ribu
Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Lampung I Made Bagiasa Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun
KPU Lampung Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024
Bawaslu Lampung Ungkap Lima Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:26 WIB

Mirza-Jihan Membangun Harapan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:52 WIB

2,2 Juta Masyarakat Lampung Golput di Pilkada 2024, Akademisi Beberkan Penyebabnya

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:06 WIB

Saksi Paslon 01 Kritik Partisipasi Pemilih di Pilgub Lampung 2024 Terendah dalam Sejarah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:48 WIB

Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:23 WIB

Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Lampung I Made Bagiasa Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

Berita Terbaru

Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela bahas Infrastruktur di Lampung bersama Kementrian PUPR RI. Foto: Ist

Nasional

Mirza-Jihan Membangun Harapan

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:26 WIB

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar  disaat memberikan catatan dan masukan kepada KPU Provinsi Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalapping.com

Nasional

Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:48 WIB