Tanggamus (berandalappung.com) –Akademisi Sekolah Tinggi Alifa Pringsewu, Hengki Irawan, menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang digelar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wonosobo, Tanggamus, pada Rabu (16/10/2024) di GSG Sopoyono.
Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan PKD menghadapi Pemilihan Serentak 2024.
Dalam penyampaiannya, Hengki Irawan menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas dan pemahaman PKD dalam melaksanakan pengawasan terhadap proses pemilu.
“PKD harus memahami betul fungsi pengawasan, peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, serta teknis pelaporan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pemilihan,” jelas Hengki.
Ia menambahkan bahwa PKD merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat kelurahan dan desa, yang memiliki peran vital dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan.
“PKD harus memiliki integritas tinggi dan memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses pemilihan. Jika ditemukan pelanggaran seperti politik uang atau penggunaan fasilitas negara, mereka harus segera melaporkannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengki Irawan merujuk pada Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kegiatan kampanye.
“PKD harus selalu mengawasi netralitas kepala desa dan aparatur desa dalam setiap kegiatan kampanye yang berlangsung di desa-desa,” jelasnya.
Kegiatan Bimtek ini juga menjadi wadah bagi para PKD untuk saling berkoordinasi dan berbagi pengalaman terkait pengawasan di wilayah masing-masing.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan PKD dapat menjalankan tugas pengawasan secara efektif dan profesional dalam Pemilihan Serentak 2024, khususnya di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pemilihan Serentak 2024 di Kecamatan Wonosobo akan mencakup pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah, sehingga pengawasan yang kuat dan terstruktur sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi tersebut.