Akademisi Institut Alifa Lampung, Beri Catatan Khusus untuk Bawaslu

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Institut Alifa Lampung Hengki Irawan saat memberikan materi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Grand Mercure. Foto : Wildanhanafi/berandalampung.com

Akademisi Institut Alifa Lampung Hengki Irawan saat memberikan materi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Grand Mercure. Foto : Wildanhanafi/berandalampung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com ) – Pelanggaran pemilu adalah bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait pemilu, seperti kecurangan, manipulasi suara, intimidasi pemilih, dan penggunaan dana kampanye yang tidak sah.

Hal itu disampaikan oleh Akademisi Institut Alifa Lampung Hengki Irawan disaat menjadi pemateri acara rapat koordinasi (Rakor) Bawaslu Lampung di Hotel Grand Mercure Jum’at, (14/6/2024).

“Hengki menegaskan, Bawaslu harus ada evaluasi guna antisipasi penanganan pelanggaran pemilu, untuk mememastikan integritas dan transparansi pemilu,” ujar Hengki Irawan.

“Memperbaiki sistem, agar lebih baik dimasa yang akan datang, melalui survey dan evaluasi dilakukan untuk mendapatkan pembelajaran. Sebagai bahan masukan terhadap kinerja Bawaslu terkhusus Bawaslu Lampung,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini Nama-nama Hasil Tes Psikologi dan Kesehatan Calon Anggota KPU Zona 3 Lampung

Hengki Irawan meminta kepada anggota Bawaslu Kabupaten/kota agar lehih intensif melakukan evaluasi terhadap anggotanya, sehingga pelanggaran pemilu menurun dari tahun sebelumnya.

“Menurutnya, area rawan pelanggaran pemilu 2024 kemarin ada di Lampung Selatan dengan total 20 laporan dan yang di registrasi sebanyak 10 laporan,” bebernya.

“Kemudian di Mesuji sebanyak 19 laporan, dan yang diregistrasi berjumlah 9 laporan,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Wates Selatan Keluhkan Drainase dan Infrastruktur Jalan

Selanjutnya Hengki Irawan menyampaikan, pelaku pelanggaran pemilu itu di kalangan calon anggota legislatif, anggota partai Politik, anggota Panwascam, Pantarlih, KPPS, Bawaslu dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal yang harus yang perlu dibenahi ditubuh Bawaslu adalah nilai-niali profesionalitas, kemandirian dan kinerja anggota Bawaslu dan sekertariat,” tegas Hengki.

“Jumlah Sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan penegakan hukum pemilu, ketepatan penegakan hukum dan penanganan sengketa, dan saling koordinasi dengan penegak hukum lainnya,” pungkas Hengki (*).

 

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB