Bandar Lampung (berandalappung.com ) – Pelanggaran pemilu adalah bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait pemilu, seperti kecurangan, manipulasi suara, intimidasi pemilih, dan penggunaan dana kampanye yang tidak sah.
Hal itu disampaikan oleh Akademisi Institut Alifa Lampung Hengki Irawan disaat menjadi pemateri acara rapat koordinasi (Rakor) Bawaslu Lampung di Hotel Grand Mercure Jum’at, (14/6/2024).
“Hengki menegaskan, Bawaslu harus ada evaluasi guna antisipasi penanganan pelanggaran pemilu, untuk mememastikan integritas dan transparansi pemilu,” ujar Hengki Irawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memperbaiki sistem, agar lebih baik dimasa yang akan datang, melalui survey dan evaluasi dilakukan untuk mendapatkan pembelajaran. Sebagai bahan masukan terhadap kinerja Bawaslu terkhusus Bawaslu Lampung,” tambahnya.
Hengki Irawan meminta kepada anggota Bawaslu Kabupaten/kota agar lehih intensif melakukan evaluasi terhadap anggotanya, sehingga pelanggaran pemilu menurun dari tahun sebelumnya.
“Menurutnya, area rawan pelanggaran pemilu 2024 kemarin ada di Lampung Selatan dengan total 20 laporan dan yang di registrasi sebanyak 10 laporan,” bebernya.
“Kemudian di Mesuji sebanyak 19 laporan, dan yang diregistrasi berjumlah 9 laporan,” ujarnya.
Selanjutnya Hengki Irawan menyampaikan, pelaku pelanggaran pemilu itu di kalangan calon anggota legislatif, anggota partai Politik, anggota Panwascam, Pantarlih, KPPS, Bawaslu dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal yang harus yang perlu dibenahi ditubuh Bawaslu adalah nilai-niali profesionalitas, kemandirian dan kinerja anggota Bawaslu dan sekertariat,” tegas Hengki.
“Jumlah Sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan penegakan hukum pemilu, ketepatan penegakan hukum dan penanganan sengketa, dan saling koordinasi dengan penegak hukum lainnya,” pungkas Hengki (*).