Guru Rawan Dipidanakan, DPRD Lampung Dorong Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan terhadap guru.

Ia menilai, kebijakan ini cukup mendesak di tengah maraknya kasus tenaga pendidik yang justru berujung pidana hingga kehilangan status kepegawaian saat menjalankan tugas mendidik.

“Regulasi ini penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan perannya di sekolah,” tegas Syukron, di ruang kerja Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/1).

Tidak sedikit contoh di lapangan, kata dia, guru yang menegakkan disiplin atau menjalankan fungsi pembinaan justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Banyak kasus guru berakhir pidana, bahkan sampai diberhentikan dari status kepegawaiannya. Ini tentu memukul dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pergub Perlindungan Guru sangat dibutuhkan selama substansi dan isinya disusun secara proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, perlindungan terhadap anak memang sudah diatur, namun perlindungan terhadap guru juga harus berjalan seimbang agar tidak membebani satu pihak saja.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Aturannya tidak boleh berat sebelah,” tegas Syukron.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan Pergub, mulai dari guru, orang tua, hingga unsur terkait lainnya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Bahkan, Syukron mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti di level Peraturan Gubernur. Jika substansi aturannya dinilai kuat dan komprehensif, ia menilai perlu didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.

“Kalau isinya bagus, jangan berhenti di Pergub. Karena Pergub hanya berlaku di level provinsi. Kalau dinilai baik dan dibutuhkan, harus didorong menjadi Perda,” tambahnya.

Baca Juga :  Viral Menu Busuk, DPRD Lampung Minta Dapur MBG Diaudit

Lebih lanjut, ia menilai munculnya rencana Pergub ini tidak terlepas dari adanya kemunduran moral sebagian peserta didik. Oleh karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.

Kepada para wali murid, Syukron menegaskan bahwa menitipkan anak ke sekolah berarti menyerahkan amanah dan kepercayaan kepada pihak sekolah untuk mendidik dan membina.

“Kalau tidak nyaman dengan penegakan disiplin di sekolah, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan para guru agar tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Guru diminta tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap acuh tak acuh dalam mendidik.

Sebab, menurut Aleg PKS Lampung ini, pendidikan membutuhkan ketegasan yang manusiawi agar tujuan pembentukan karakter dan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo
Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!
Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan
DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM
Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan
Sepi di Hari Pertama, Belum Ada yang Berani Mengetuk Pintu Demokrat Lampung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:22 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:05 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:47 WIB

Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB