Guru Rawan Dipidanakan, DPRD Lampung Dorong Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan terhadap guru.

Ia menilai, kebijakan ini cukup mendesak di tengah maraknya kasus tenaga pendidik yang justru berujung pidana hingga kehilangan status kepegawaian saat menjalankan tugas mendidik.

“Regulasi ini penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan perannya di sekolah,” tegas Syukron, di ruang kerja Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/1).

Tidak sedikit contoh di lapangan, kata dia, guru yang menegakkan disiplin atau menjalankan fungsi pembinaan justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Banyak kasus guru berakhir pidana, bahkan sampai diberhentikan dari status kepegawaiannya. Ini tentu memukul dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pergub Perlindungan Guru sangat dibutuhkan selama substansi dan isinya disusun secara proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, perlindungan terhadap anak memang sudah diatur, namun perlindungan terhadap guru juga harus berjalan seimbang agar tidak membebani satu pihak saja.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Hadiri Gerakan Bersatu Alam di TNWK

“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Aturannya tidak boleh berat sebelah,” tegas Syukron.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan Pergub, mulai dari guru, orang tua, hingga unsur terkait lainnya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Bahkan, Syukron mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti di level Peraturan Gubernur. Jika substansi aturannya dinilai kuat dan komprehensif, ia menilai perlu didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.

“Kalau isinya bagus, jangan berhenti di Pergub. Karena Pergub hanya berlaku di level provinsi. Kalau dinilai baik dan dibutuhkan, harus didorong menjadi Perda,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Rakor Strategis dengan Bank Lampung

Lebih lanjut, ia menilai munculnya rencana Pergub ini tidak terlepas dari adanya kemunduran moral sebagian peserta didik. Oleh karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.

Kepada para wali murid, Syukron menegaskan bahwa menitipkan anak ke sekolah berarti menyerahkan amanah dan kepercayaan kepada pihak sekolah untuk mendidik dan membina.

“Kalau tidak nyaman dengan penegakan disiplin di sekolah, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan para guru agar tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Guru diminta tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap acuh tak acuh dalam mendidik.

Sebab, menurut Aleg PKS Lampung ini, pendidikan membutuhkan ketegasan yang manusiawi agar tujuan pembentukan karakter dan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai.

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
Wartawan Kandidat Diduga Terkena Intimidasi Verbal Keluarga Robiatul Adawiyah
PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata
Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung
“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung
Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Launching Aplikasi Centurion-21
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Rabu, 22 April 2026 - 14:24 WIB

Wartawan Kandidat Diduga Terkena Intimidasi Verbal Keluarga Robiatul Adawiyah

Minggu, 19 April 2026 - 13:19 WIB

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:34 WIB

Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:00 WIB

“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB