Gerak Cepat Bawaslu Dengan Satpol PP Kota Bandarlampung, Tertibkan APS Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Satpol PP Bandarlampung sudah mulai menjalankan penertiban alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki kepada awak media seusai pertemuan antara Bawaslu Balam dengan Satpol PP di kantor Satpol PP Balam.

 

Menurut Nurizki dalam upaya penertiban, pihaknya mengutamakan pemasangan ditempat yang tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2018.

 

“Pemasangan banner atau baliho yang tidak pada tempatnya atau tidak sesuai Perda, baik berbentuk banner dan spanduk. Ini akan kita tertibkan karena mengganggu keindahan kota Balam,”paparnya ke awak media Kamis, (14/09/2023).

Baca Juga :  Satpol PP Bersama Bawaslu Lampung Selatan, Tertibkan APS Yang Melanggar

 

Ia mengatakan penertiban banner dan baliho yang tidak pada tempatnya, sudah dilakukan oleh pihaknya setiap hari.

 

“Sepanjang itu melanggar, kita copot. Bahkan jika banner yang dipasang tidak layak, akan kami lepas,” ungkapnya.

 

Setiap pencopotan APS yang melanggar pihaknya akan membuat berita acara dan berkordinasi dengan Bawaslu.

 

Saat disinggung kapan akan diselesaikan penertiban APS yang melanggar, ia mengatakan masih berjalan.

 

“Penertibannya masih berjalan, Bandarlampung kan wilayahnya luas. Apalagi terdapat 1402 APS yang melanggar. Intinya masih berjalan, karena personil kita terbatas juga,” kata dia.

 

Kendati begitu, Ia mengatakan mulai malam ini akan melakukan penertiban. Bahkan hari-hari sebelumnya sudah ditertibkan. Hal ini dilakukan oleh Satpol PP tim siang dan tim malam.

Baca Juga :  Ada Apa ? Unila Larang Diskusi Rocky Gerung

 

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan penertiban APS ini difokuskan pada pemasangan tidak sesuai tempatnya dan memuat unsur kampanye, karena APK belum jadwalnya.

 

Dalam rangka penertiban APS tersebut ia dan jajaran Bawaslu Balam berkunjung ke kantor Satpol PP Balam.

 

Sementara itu, ia mengatakan pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke Parpol namun belum mendapatkan tanggapan.

 

“Kalau respon tertulis dari Parpol, belum kita dapatkan. Tapi sudah kita himbau, dan Parpol menyanggupi untuk melepaskan APS yang melanggar,”tutupnya.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28 WIB

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com