Gerak Cepat Bawaslu Dengan Satpol PP Kota Bandarlampung, Tertibkan APS Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Satpol PP Bandarlampung sudah mulai menjalankan penertiban alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki kepada awak media seusai pertemuan antara Bawaslu Balam dengan Satpol PP di kantor Satpol PP Balam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Nurizki dalam upaya penertiban, pihaknya mengutamakan pemasangan ditempat yang tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2018.

 

“Pemasangan banner atau baliho yang tidak pada tempatnya atau tidak sesuai Perda, baik berbentuk banner dan spanduk. Ini akan kita tertibkan karena mengganggu keindahan kota Balam,”paparnya ke awak media Kamis, (14/09/2023).

Baca Juga :  KPU Bisa Dianulir oleh Bawaslu, Oking Ganda Soroti Sengketa Pilkada

 

Ia mengatakan penertiban banner dan baliho yang tidak pada tempatnya, sudah dilakukan oleh pihaknya setiap hari.

 

“Sepanjang itu melanggar, kita copot. Bahkan jika banner yang dipasang tidak layak, akan kami lepas,” ungkapnya.

 

Setiap pencopotan APS yang melanggar pihaknya akan membuat berita acara dan berkordinasi dengan Bawaslu.

 

Saat disinggung kapan akan diselesaikan penertiban APS yang melanggar, ia mengatakan masih berjalan.

 

“Penertibannya masih berjalan, Bandarlampung kan wilayahnya luas. Apalagi terdapat 1402 APS yang melanggar. Intinya masih berjalan, karena personil kita terbatas juga,” kata dia.

 

Kendati begitu, Ia mengatakan mulai malam ini akan melakukan penertiban. Bahkan hari-hari sebelumnya sudah ditertibkan. Hal ini dilakukan oleh Satpol PP tim siang dan tim malam.

Baca Juga :  Menebas Streotip Yang Masih Terpelihara

 

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan penertiban APS ini difokuskan pada pemasangan tidak sesuai tempatnya dan memuat unsur kampanye, karena APK belum jadwalnya.

 

Dalam rangka penertiban APS tersebut ia dan jajaran Bawaslu Balam berkunjung ke kantor Satpol PP Balam.

 

Sementara itu, ia mengatakan pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke Parpol namun belum mendapatkan tanggapan.

 

“Kalau respon tertulis dari Parpol, belum kita dapatkan. Tapi sudah kita himbau, dan Parpol menyanggupi untuk melepaskan APS yang melanggar,”tutupnya.

Berita Terkait

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Berita Terbaru