BERANDALAPPUNG.COM – Satpol PP Bandarlampung sudah mulai menjalankan penertiban alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki kepada awak media seusai pertemuan antara Bawaslu Balam dengan Satpol PP di kantor Satpol PP Balam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nurizki dalam upaya penertiban, pihaknya mengutamakan pemasangan ditempat yang tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2018.
“Pemasangan banner atau baliho yang tidak pada tempatnya atau tidak sesuai Perda, baik berbentuk banner dan spanduk. Ini akan kita tertibkan karena mengganggu keindahan kota Balam,”paparnya ke awak media Kamis, (14/09/2023).
Ia mengatakan penertiban banner dan baliho yang tidak pada tempatnya, sudah dilakukan oleh pihaknya setiap hari.
“Sepanjang itu melanggar, kita copot. Bahkan jika banner yang dipasang tidak layak, akan kami lepas,” ungkapnya.
Setiap pencopotan APS yang melanggar pihaknya akan membuat berita acara dan berkordinasi dengan Bawaslu.
Saat disinggung kapan akan diselesaikan penertiban APS yang melanggar, ia mengatakan masih berjalan.
“Penertibannya masih berjalan, Bandarlampung kan wilayahnya luas. Apalagi terdapat 1402 APS yang melanggar. Intinya masih berjalan, karena personil kita terbatas juga,” kata dia.
Kendati begitu, Ia mengatakan mulai malam ini akan melakukan penertiban. Bahkan hari-hari sebelumnya sudah ditertibkan. Hal ini dilakukan oleh Satpol PP tim siang dan tim malam.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan penertiban APS ini difokuskan pada pemasangan tidak sesuai tempatnya dan memuat unsur kampanye, karena APK belum jadwalnya.
Dalam rangka penertiban APS tersebut ia dan jajaran Bawaslu Balam berkunjung ke kantor Satpol PP Balam.
Sementara itu, ia mengatakan pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke Parpol namun belum mendapatkan tanggapan.
“Kalau respon tertulis dari Parpol, belum kita dapatkan. Tapi sudah kita himbau, dan Parpol menyanggupi untuk melepaskan APS yang melanggar,”tutupnya.