Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar berniat ingin daftar menjadi bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur Lampung jalur independent ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Namun gagal mendaftar, karena begitu beratnya persyaratan yang ditetapkan.
Ahmad Muslimin saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya gagal mendaftar karena begitu beratnya persyaratan didalam keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari.
Dimana lanjut dia, didalam aturan itu mewajibkan satu formulir model B.1-KWK perseorangan di tempel satu materai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga ada kebutuhan lima milyar rupiah untuk di tempel di formulir, karna pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan di laksanakan pada 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 yang mana pada tanggal 9 Mei sampai 12 Mei 2024 adalah hari libur dan cuti bersama,” ujarnya, Senin, (13/5/2024).
Oleh karena itu kata dia, KPU RI telah memberatkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di 37 provinsi.
Kemudian memberatkan nakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di 415 Kabupaten, dan bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di 93 kota.
“Ini mengubur mimpi rakyat punya kepala daerah rakyat yang langsung di usung oleh rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya yaitu
Ahmad muslimin dan Achmad Munawar berencana akan gugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di MK RI, serta mengikuti pendaftaran jalur partai politik.
“Karena tidak bisa tempuh jalur independen untuk jadi calon gubernur lampung, maka akan tempuh jalur partai politik,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 Ahmad Muslimin, dan Achmad Munawar, dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.
Sesuai ketentuan kata Erwan, batas berakhir pendaftaran pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB.
“Sampai dengan batas waktu tersebut, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, demikian juga tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung,”bebernya.
“Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil,”pungkasnya.